Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Humaniora

Detil Surat Edaran Mendikbud Antisipasi Corona di Lingkungan Sekolah

Oleh Eko Pujianto
Jumat, 13/03/2020 10:19
Ilustrasi cuci tangan. Foto: Antara

Ilustrasi cuci tangan. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Sebagai antisipasi meluasnya wabah virus corona, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah di seluruh Indonesia. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020.

“Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini. Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan,” ujarnya, dalam surat edaran yang diterima redaksi Jumat(13/3).

Dalam isinya, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Selain itu, pastikan menggunakan saranan CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola lembaga pendidikan dapat memastikan:

Baca Juga:

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Inggris Menghadapi Gelombang Besar Varian Omicron

  • Proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard)
  • Fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

“Gunakan petugas terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” tuturnya.

Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi atau ketidakhadiran anggota di lembaga pendidikannya. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang. Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.

“Laporkan kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan/atau lembaga satuan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu,” pesannya.

Kemendikbud juga meminta agar satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan dinas pendidikan atau lembaga layanan pendidikan tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar.

“Perlu dipertimbangkan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara,” ujar Nadiem.

Meski lembaga pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi Covid-19, penting menginformasikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya jika ada anak didik yang menunjukkan gejala penyakit.

“Segera laporkan ke Kemenkes atau dinas kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian,” tegasnya.

Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan lembaga pendidikan agar:

  • Menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
  • Untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
  • Menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan, seperti, bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya.
  • Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan seperti berkemah, studi wisata.
  • Membatasi tamu dari luar.

Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.(EP)

Tags: coronavirusvirus corona
Previous Post

Stok Gula Cukup, Kadisdag Sumsel: Masyarakat Jangan Panic Buying

Next Post

DPR Sarankan Mendikbud Tutup Sementara Sekolah dan Kampus

Rekomendasi Berita

Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua
Humaniora

Erha Clinic Bantu Operasi Katarak Gratis dan Pendidikan di Papua

06/02/2023
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 23 Maret 2023
Headline

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 23 Maret 2023

06/02/2023
Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta
Humaniora

Kompetisi Matematika Internasional Komodo Math Festival 2023 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

04/02/2023
Bripka Sandi Praja Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Untuk Bangun Sekolah Gratis
Humaniora

Bripka Sandi Praja Sisihkan Gaji Selama 14 Tahun Untuk Bangun Sekolah Gratis

04/02/2023
Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan
Humaniora

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan

19/01/2023
Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka
Humaniora

Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka

19/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023 00:15
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023 22:54
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023 22:49
Jurnalis Filantropi Indonesia (Jufi) menggandeng YBM PLN menyelenggarakan Pelatihan Media Digital (PMD) untuk pemuda dan remaja Dewan Masjid At-Taqwa (DMA) se-Bekasi. Foto: Rama Yudhistira.

Jufi-YBM PLN Gembleng Pemuda Masjid At-Taqwa Jadi Jurnalis Handal

07/02/2023 16:49

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

10 Akhlak Mulia Dalam Al Quran

06/02/2023 11:25

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved