Indonesiainside.id, Jakarta – Sebagai antisipasi meluasnya wabah virus corona, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan surat edaran kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala lembaga layanan pendidikan tinggi, pimpinan perguruan tinggi, kepala sekolah di seluruh Indonesia. Beleid itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2020.
“Kita bergerak bersama untuk bisa lepas dari situasi ini. Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 ini adalah panduan dalam menghadapi penyakit tersebut di tingkat satuan pendidikan,” ujarnya, dalam surat edaran yang diterima redaksi Jumat(13/3).
Dalam isinya, Mendikbud meminta agar pihak sekolah memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tisu) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan. Selain itu, pastikan menggunakan saranan CTPS minimal 20 detik dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.
Terkait ruang belajar, Kemendikbud meminta agar pihak pengelola lembaga pendidikan dapat memastikan:
- Proses pembersihan ruangan dan lingkungan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard)
- Fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
“Gunakan petugas terampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut,” tuturnya.
Kemendikbud juga meminta agar pihak sekolah dapat memonitor absensi atau ketidakhadiran anggota di lembaga pendidikannya. Kemudian memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang. Serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran.
“Laporkan kepada dinas kesehatan, dinas pendidikan dan/atau lembaga satuan pendidikan tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan. Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu,” pesannya.
Kemendikbud juga meminta agar satuan pendidikan dapat melakukan konsultasi dengan dinas pendidikan atau lembaga layanan pendidikan tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar-mengajar.
“Perlu dipertimbangkan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara,” ujar Nadiem.
Meski lembaga pendidikan tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi Covid-19, penting menginformasikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk melakukannya jika ada anak didik yang menunjukkan gejala penyakit.
“Segera laporkan ke Kemenkes atau dinas kesehatan terkait untuk dilakukan pengujian,” tegasnya.
Dalam surat edaran ini, Kemendikbud juga mengingatkan lembaga pendidikan agar:
- Menyediakan makanan yang sudah dimasak sampai matang
- Untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup
- Menghindari kontak fisik langsung antara warga satuan pendidikan, seperti, bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya.
- Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan seperti berkemah, studi wisata.
- Membatasi tamu dari luar.
Khusus bagi warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.(EP)