Indonesiainside.id, Jakarta – Komunitas Disabilitas Rungu atau Tuli (Hard of Hearing) bersurat terbuka ke Presiden Joko Widodo. Mereka menilai pemerintah abai terhadap penyediaan hak atas informasi dalam masa krisis virus corona (Covid-19).
Sejauh ini, mereka mengapresiasi langkah pemerintah dalam menyelenggarakan konferensi pers, protokol dan akomodasi penanganan wabah. Upaya tersebut dinilai tepat dan mendesak sebagai gerakan edukasi selama pandemi belum hilang.
Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah dan media massa mengabaikan perlindungan hak aksesibilitas dalam memperoleh infomasi bagi penyandang disabilitas rungu.
“Mengingat kami memiliki keragaman kemampuan literasi dan daya tanggap mengalami hambatan dalam menyimak pembaharuan infomasi yang penting terkait pandemik,” tulis komunitas dalam suratnya dikutip Rabu (18/3).
Berikut isi lengkap surat terbuka kepada Presiden Jokowi terkait hak memperoleh informasi bagi disabilitas rungu:
Perihal : Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo Menyikapi Pengabaian Negara Terhadap Hak MemperoIeh Informasi Bagi Disabilitas Rungu lndonesia Terkait Wabah COVID 19
Yang terhormat,
Presiden Republik lndonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo di Jakarta
Dengan hormat,
Atas nama seluruh komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/Hard of Hearing (HoH), kami sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan menyelenggarakan konferensi pers, protokol dan akomodasi. Upaya tersebut merupakan langkah yang tepat dan mendesak sebagai gerakan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat terkait strategi penanganan pandemik global COVID-19 di lndonesia.
Namun dalam pelaksanaan gerakan edukasi dan sosialisasi terkait pandemik global COVID-19 yang dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia di media massa mengabaikan perlindungan hak aksesibilitas dalam memperoleh infomasi bagi kami. Mengingat kami memiliki keragaman kemampuan literasi dan daya tanggap mengalami hambatan dalam menyimak pembaharuan infomasi yang penting terkait pandemik global COVID-199.
Pada setiap konferensi pers yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia bersama para awak media tidak menyediakan akses Juru Bahasa Isyarat dan teks Bahasa Indonesia. Padahal, perlindungan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di lndonesia, khususnya Disabilitas Rungu/Tuli/HoH/ sudah tertuang dalam perundang undangan, di antaranya:
1. Pasal 28F Undang Undang Dasar Tahun 1945 tentang Akses Informasi;
2. Pasal 21 Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, serta Akses Terhadap Informasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan (Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi Mengenai Hak Hak Penyandang Disabilitas);
3. Pasal 19 Hak Pelayanan Publik, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
4. Pasal 20 Hak Perlindungan dari Bencana, yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
5. Pasal 24 Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh lnformasi yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Sehubungan dengan itu, kami perwakilan komunitas Disabilitas Rungu/Tuli/HoH menuntut kepada Bapak Presiden Joko Widodo untuk bertindak cepat dengan menindak seluruh perangkat komunikasi dan infomasi agar menyediakan akses infomasi yang ramah bagi kami.
Kami juga meminta Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan langkah langkah berikut ini:
1. Mengikuti arahan terkait penyediaan akses layanan Juru Bahasa Isyarat (terlampir) yang diterbitkan oleh World Federation of The Deaf (WFD) dan World Association of Sign Language Interpreters (WASLI).
2. Memerintahkan kepada seluruh perangkat komunikasi dan infomasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, swasta dan awak media agar menyediakan akses layanan Juru Bahasa Isyarat dan sulih teks Bahasa Indonesia sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh WFD dalam menyampaikan infomasi terkait pandemik global COVID-19.
3. Menjamin dan memastikan segala bentuk akses infomasi terkait pandemik global COVID19 tidak bertentangan dengan rekomendasi WFD, WASLI dan tidak mengingkari kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya Disabilitas Rungu/Tuli/HoH.
Memerintahkan seluruh perangkat komunikasi dan infomasi untuk menghubungi lembaga layanan Juru Bahasa Isyarat melalui Pusat Layanan Juru Bahasa Isyarat Indonesia (PU) melalui nomor +62-878-8185-3918 dan +62-812 8800-2015.
Melalui surat terbuka ini, kami juga menyerukan kepada seluruh elemen rakyat dan organisasi masyarakat, baik disabilitas maupun non-disabilitas di seluruh Indonesia untuk mendukung dan bersolidarilas pada perjuangan hak Disabilitns Rungu/Tuli/HoH.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk ditindak lanjuti. Atas perhatian Bapak, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KOMUNITAS DISABILITAS RUNGU/TULI/HOH
Tembusan:
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP)
Menteri Kesehatan
Menteri Komunikasi dan Informatika
Menteri Sosial
Menteri Dalam Negeri
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Ketua Mahkamah Agung (MA) Rl
Ketua Ombudsman Rl
Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (HAM)
(EP)