Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Humaniora

Pembatalan UN Tidak Mengganggu PPDB Zonasi

Oleh Eko Pujianto
Selasa, 24/03/2020 20:01
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembatalan ujian nasional (UN) tidak mengganggu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah zonasi. Karena memang sudah ditentukan UN tidak untuk seleksi.

“Dan UN itu, tidak untuk pemetaan kinerja anaknya, makanya kita roll out sistem zonasi. Jadi bukannya mengganggu tapi memang tidak diperkenankan. Apakah ini berubah tahun lalu? Memang tapi itu prinsip merdeka belajar yang sudah diterapkan,” ujar Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3).

Penerimaan siswa, lanjut Mendikbud, 70 persen berdasarkan area sisanya lewat prestasi akumulasi nilai rapor atau menang lomba dan partisipasi aktivitas. “Atau prestasi akademik dan non akademik di luar sekolah, menang lomba-lomba partisipasi berbagai macam aktivitas dan lain-lain jadi itu penting,” jelasnya.

Seperti diketahui, UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi, Mendikbud menuturkan bahwa di kemendikbud, lebih banyak risikonya untk lanjutkan UN.

Baca Juga:

Mayoritas PTS Kurang Sehat, Bagaimana Bicara Mutu Pendidikan?

Cek Kuota Internet Kemendikbud Cair Hari Ini, Begini Caranya Semua Operator

Artinya, ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah tapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas.

“Ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi, misalnya online atau angka lima semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah dan ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur seluruh capaian kurikulum, banyak sekolah online tapi belum optimal tapi tidak kami paksa untuk mengukur capaian yagn terdistrupsi oleh Covid-19,” terangnya.(EP)

Tags: kemendikbudPPDBSistem Zonasi
Previous Post

IMF Sebut Pertumbuhan Ekonomi Global Akan Negatif di 2020

Next Post

Luhut Akui Pemerintah Lamban Tangani Virus Corona

Rekomendasi Berita

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan
Humaniora

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan

19/01/2023
Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka
Humaniora

Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka

19/01/2023
Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru
Humaniora

Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru

19/01/2023
Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal
Humaniora

Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal

12/01/2023
Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt
Humaniora

Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt

29/12/2022
Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO
Humaniora

Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO

28/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00
Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

Masya Allah…Polisi Ini Hafal 26 Juz Alquran

01/02/2023 11:10
Pilkades Serentak Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan

KPU Gelar Uji Publik Dapil Pemilu 2024

01/02/2023 11:06
Bupati Tangerang Larang ASN Bepergian ke Luar Negeri

Ketua DPD Golkar DKI Tegas Dukung Proporsional Terbuka

01/02/2023 10:39

Berita Populer

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023 15:32

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved