Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menegaskan pembatalan ujian nasional (UN) tidak mengganggu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di daerah zonasi. Karena memang sudah ditentukan UN tidak untuk seleksi.
“Dan UN itu, tidak untuk pemetaan kinerja anaknya, makanya kita roll out sistem zonasi. Jadi bukannya mengganggu tapi memang tidak diperkenankan. Apakah ini berubah tahun lalu? Memang tapi itu prinsip merdeka belajar yang sudah diterapkan,” ujar Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim dalam video conference di Jakarta, Selasa (24/3).
Penerimaan siswa, lanjut Mendikbud, 70 persen berdasarkan area sisanya lewat prestasi akumulasi nilai rapor atau menang lomba dan partisipasi aktivitas. “Atau prestasi akademik dan non akademik di luar sekolah, menang lomba-lomba partisipasi berbagai macam aktivitas dan lain-lain jadi itu penting,” jelasnya.
Seperti diketahui, UN bukan untuk syarat kelulusan atau syarat seleksi masuk jenjang pendidikan tinggi, Mendikbud menuturkan bahwa di kemendikbud, lebih banyak risikonya untk lanjutkan UN.
Artinya, ujian sekolah masih bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah tapi tidak diperkenankan untuk melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa di kelas.
“Ujian sekolah bisa diadministrasi lewat banyak opsi, misalnya online atau angka lima semester lain itu ditentukan masing-masing sekolah dan ujian sekolah tidak kami paksa untuk mengukur seluruh capaian kurikulum, banyak sekolah online tapi belum optimal tapi tidak kami paksa untuk mengukur capaian yagn terdistrupsi oleh Covid-19,” terangnya.(EP)