Indonesiainside.id, Jakarta – Pembicaraan soal arti mudik sangat marak dalam sehari ini. Penyebabnya adalah keterangan Presiden Joko Widodo dalam sebuah wawancara khusus dengan presenter Najwa Shihab di televisi kemarin (22/4).
Saat itu, Najwa menanyakan keputusan pemerintah yang melarang mudik sedangkan faktanya -sesuai keterangan Kementerian Perhubungan- sudah ada 1.000.000 warga yang mudik sehingga keputusan larangan mudik dianggap kurang efektif. Serta-merta presiden menyatakan, bahwa itu pulang kampung dan bukan mudik.
Menurut presiden, pulang kampung itu kembali ke kampung karena sudah tidak ada pekerjaan di kota. Sedangkan mudik itu terkait lebaran.
Dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring jelas tertera, bahwa kata ‘mudik’ memiliki dua makna. Maka pertama adalah (pergi, berlayar) ke udik (hulu sungai, pedalaman).
Sedangkan makna kedua adalah pulang ke kampung halaman. Makna kedua itu sering dipakai dalam percakapan (dalam KBBI ditulis: cak).
Dengan keterangan dari KBBI daring ini, maka tidak ada beda makna antara mudik dan pulang kampung. Nah kembali ke pembaca semua, percaya pada KBBI yang disusun oleh Pusat Bahasa atau pernyataan presiden.
Jangan-jangan sudah waktunya KBBI direvisi dan disesuaikan dengan kehendak penguasa? Ini seperti di wikipedia yang makna atau fakta apa pun bisa setiap saat diubah sesuai selera. (AS)