Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Humaniora

Soal Pembayaran SPP, Sekolah Harus Paham Kondisi Wali Murid

Oleh Anya Sidarta
Senin, 27/04/2020 13:28
Ilustrasi dana BOS. Foto: Antara

Ilustrasi dana BOS. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kesulitan orang tua dalam pembayaran sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) sekolah selama pandemi Covid-19 perlu didiskusikan bersama antara pihak sekolah dan perwakilan orang tua. Sekolah juga harus memiliki pemahaman tentang situasi sulit yang terjadi akibat pandemi virus corona saat ini.

Apalagi, di tengah masa belajar dari rumah, kegiatan belajar mengajar dari pihak sekolah kepada para siswa tidak bisa maksimal. Para siswa tetap mendapat bimbingan pembelajaran dari gurunya, namun porsinya tidak sebesar pada proses kegiatan belajar (KBM) yang normal di ruang kelas.

“Orang tua mesti terus terang dan menyampaikan kepada pihak sekolah, karena yang kemarin mampu bisa saja karena pandemi Covid-19 ini menjadi kurang atau bahkan tidak mampu,” kata anggota DPR Komisi X, Abdul Fikri, kepada Indonesiainside.id, Minggu (26/4).

Pemerintah, lanjut Fikri, juga harus segera mengatasi problem tiap sektor akibat pandemi. Anggaran Rp 405 triliun, menurutnya, harus dibagi ke semua Kementerian/Lembaga (K/L) agar semua sektor siap menghadapi dampak Pandemi ini.

Baca Juga:

DPRD Yogyakarta Rekomendasikan Keringanan SPP bagi Siswa

Khofifah: Segera Lapor Jika Ada SMA/SMK Negeri Pungut SPP

“Tentu yang paling instan adalah dengan Conditional Cash Transfer atau BLT. Kalau di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bisa lewat Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP kuliah), dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP),” tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD, Dikdasmen) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan bahwa BOS itu dikelola sekolah agar pembelajaran berjalan lancar.

“Untuk sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri, siswa bebas bayar SPP dan tidak bisa diberikan ke siswa untuk bayar SPP,” ungkap Hamid.

Artinya, dana BOS dikelola sekolah untuk proses pembelajaran. Tetapi untuk sekolah swasta, dana BOS tidak bisa digunakan hanya untuk biaya SPP. “Betul, sekolah swasta kalau hanya dibiayai oleh BOS untuk membayar SPP tidak akan cukup. Makanya, swasta masih boleh memungut SPP kepada siswa,” terangnya.

Terkait keringanan pembayaran sekolah swasta, Kemendikbud menyerahkan pada kebijakan sekolah masing-masing, karena kondisi dan status sekolah berbeda di masing-masing daerah/tempat.(EP)

Tags: Bayar SPPspp
Previous Post

Polisi Afrika Selatan Hina Nabi Muhammad, Menteri Minta Maaf

Next Post

Palangka Raya Belum Memikirkan Opsi PSBB

Rekomendasi Berita

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan
Humaniora

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan

19/01/2023
Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka
Humaniora

Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka

19/01/2023
Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru
Humaniora

Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru

19/01/2023
Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal
Humaniora

Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal

12/01/2023
Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt
Humaniora

Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt

29/12/2022
Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO
Humaniora

Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO

28/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Malaysia Kembali Tangkap WNI Ilegal

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30
Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38
PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

PLN Jamin Penyediaan Listrik Bagi Industri di Batam

02/02/2023 19:16
Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

Wujudkan Remaja Putri Bebas Anemia, Puskesmas Teluknaga Sasar Seluruh Sekolah

02/02/2023 19:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Kabar Gembira, Seleksi CPNS & PPPK 2023 Segera Dibuka, Jangan Sampai Telat

01/02/2023 12:00

Kasus Penggelapan Dana, Salah Satu Petinggi ACT Dituntut Empat Tahun Penjara

01/02/2023 13:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved