Indonesiainside.id, Jakarta – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) wilayah III bersama 44 pimpinan perguruan tinggi swasta (PTS) di wilayah DKI Jakarta membahas berbagai upaya dan kendala apa saja yang dihadapi oleh insan pendidikan tinggi selama pandemi Covid-19.
Tidak dapat dipungkiri, pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi selama pandemi Covid-19 ini menuai berbagai kendala. Namun, pihak perguruan tinggi berusaha untuk mencari jalan terbaik berupa win-win solution, agar pihak perguruan tinggi dan mahasiswa mendapatkan jalan terbaik.
Seperti Universitas Trilogi dan Universitas MH. Thamrin yang saat ini memberikan kelonggaran waktu untuk penundaan pembayaran SPP bagi mahasiswa. Akademi Keperawatan Keris Husada sudah memberikan potongan biaya kuliah untuk mahasiswanya dan subsidi kuota internet untuk para Dosen nya.
Selain itu, Akademi Sekretaris dan Manajemen Don Bosco mengungkapkan bahwa mereka memang belum memberikan subsidi kuota internet, namun mahasiswa diberikan keringanan biaya kuliah dan para dosennya tetap diberikan insentif secara penuh.
Sejalan dengan itu, Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia dan Akademi Terapi Wicara menjelaskan selama pandemi ini tidak mengalami masalah dari segi operasional. “Mahasiswa dan dosennya diberikan bantuan pulsa, potongan biaya kuliah dan tidak ada pemotongan gaji karyawan,” kata Kepala LLDIKTI Wilayah III, Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc.
Terkait dengan proses penerimaan mahasiswa baru, perguruan tinggi memberlakukan pendaftaran dan penerimaan secara daring, seperti yang dilakukann oleh Akademi Maritim Djadajat dan Sekolah Tinggi Maritim AMI.
Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 15 Tahun 2018, Tugas dan Fungsi LLDikti meliputi peningkatan mutu dan fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi di wilayah kerjanya. Dalam situasi seperti ini, LLDikti Wilayah III tetap secara intensif melakukan monitoring, juga memberikan layanan untuk pangkat serta jabatan akademik Dosen maupun Guru Besar dengan lancar.
“LLDikti juga melakukan koordinasi dengan para pimpinan perguruan tinggi terkait penyelenggaraan seperti hibah penelitian, hibah akreditasi, penyaluran pendanaan beasiswa bidikmisi/KIP Kuliah,” terangnya.
Agus juga mengingatkan dalam hal masa studi mahasiswa pada tahun 2020 sesuai Surat Edaran Ditjen Dikti bahwa mahasiswa yang habis masa studi/masa belajar di tahun akademik 2019/20 dapat diperpanjang satu semester.
“Praktik lab dan lapangan dapat dijadwal ulang, penyesuaian pelaksanaan tugas akhir” jelasnya.
Ia pun menghimbau agar perguruan tinggi untuk dapat memberikan bantuan kelancaran mahasiswa dalam pembelajaran daring seperti subsidi kuota, logistik, dan kesehatan. Adapun teknisnya disesuaikan dengan masing-masing perguruan tinggi.
“Kita perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 ini tidak hanya berdampak kepada mahasiswa saja, tetapi juga kepada civitas akademika, termasuk pengelola perguruan tinggi, dosen, juga tenaga kependidikan. Maka terkait hal operasional diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi,” ungkapnya.(EP)