Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Humaniora

MUI: Zakat Fitrah Boleh Disalurkan Lebih Awal

Oleh Ahmad ZR
Senin, 18/05/2020 16:55
Zakat Fitrah

Ilustrasi pembayaran zakat fitrah. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 23/2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanganan Covid-19. Fatwa itu menyatakan, zakat fitrah tahun ini boleh disalurkan lebih awal.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, zakat fitrah hadir untuk menyucikan jiwa dan harta serta sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Terlebih, di situasi pandemi Covid-19, zakat fitrah sangat dinantikan oleh mereka yang berhak menerimanya.

“Zakat dapat didistribusikan lebih awal meskipun sebelum batas waktu (yang ditentukan), agar dapat segera dirasakan manfaatnya dan tidak terjadi penumpukan banyak orang, sehingga tidak terjadi penularan,” ujar Niam dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin (18/5).

Dia mengimbau agar para amil dari badan atau lembaga zakat dapat memfasilitasi penghitungan zakat kepada para muzaki (wajib zakat). Namun, pembayaran zakat tidak harus secara fisik.

Baca Juga:

MUI Galang Dana Pembangunan RS Indonesia di Palestina

Begini Cara Cek Produk Itu Halal atau Haram

“Bisa melalui virtual. Karena itu, amil harus kreatif mengkampanyekan ajakan berzakat kepada masyarakat,” ujar dia.

Ia menyatakan, fatwa pemafaatan dana zakat ini hadir untuk mencegah dan menangani Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, seperti dampak sosial, ekonomi, dan dampak lainnya. Fatwa ini diharapkan dapat menjawab berbagai masalah ekonomi dan keadilan sosial.

“Di tengah wabah pandemi Covid-19 ini yang paling terdampak selain kesehatan adalah ekonomi. Karena itu, zakat boleh disalurkan dalam rangka penanganan Covid-19,” katanya.

Maka dalam distribusinya, menurut Niam, zakat dapat diperuntukkan buat bantuan modal kerja, bantuan tunai, keperluan pengobatan, atau hal yang dibutuhkan mustahik. Zakat juga dapat digunakan untuk stimulasi ekonomi mustahik yang terdampak wabah.

“Ini dimungkinkan dengan mengambil asnaf fii sabilillah, termasuk untuk alat pelindung diri (APD) tenaga medis Covid-19, dan disinfektan untuk keperluan disinfeksi,” ujarnya. (AIJ)

Tags: Asrorun Niamidul fitriMUIRamadhanvirus coronaZakat Fitrah
Previous Post

Menko PMK Harus Jelaskan Lonjakan Iuran BPJS Kesehatan

Next Post

Jelang Lebaran, Harga Bawang Merah Tembus Rp60.000 Per Kilogram

Rekomendasi Berita

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan
Humaniora

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan

19/01/2023
Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka
Humaniora

Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka

19/01/2023
Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru
Humaniora

Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru

19/01/2023
Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal
Humaniora

Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal

12/01/2023
Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt
Humaniora

Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt

29/12/2022
Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO
Humaniora

Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO

28/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023 16:17
Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

Aparat Bergerak Cepat, Insiden Pelemparan Bus Arema FC

28/01/2023 13:23
Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

Ramai Isu Penculikan Anak, Ini Pesan Polisi

28/01/2023 13:17
Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52

Berita Populer

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00

DPR Kaget Food Estate Sumut Tidak Maksimal

27/01/2023 07:04

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved