Indonesiainside.id, Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 23/2020 tentang Pemanfaatan Zakat, Infak, dan Sedekah untuk Penanganan Covid-19. Fatwa itu menyatakan, zakat fitrah tahun ini boleh disalurkan lebih awal.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, zakat fitrah hadir untuk menyucikan jiwa dan harta serta sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat. Terlebih, di situasi pandemi Covid-19, zakat fitrah sangat dinantikan oleh mereka yang berhak menerimanya.
“Zakat dapat didistribusikan lebih awal meskipun sebelum batas waktu (yang ditentukan), agar dapat segera dirasakan manfaatnya dan tidak terjadi penumpukan banyak orang, sehingga tidak terjadi penularan,” ujar Niam dalam jumpa pers secara virtual di Jakarta, Senin (18/5).
Dia mengimbau agar para amil dari badan atau lembaga zakat dapat memfasilitasi penghitungan zakat kepada para muzaki (wajib zakat). Namun, pembayaran zakat tidak harus secara fisik.
“Bisa melalui virtual. Karena itu, amil harus kreatif mengkampanyekan ajakan berzakat kepada masyarakat,” ujar dia.
Ia menyatakan, fatwa pemafaatan dana zakat ini hadir untuk mencegah dan menangani Covid-19 serta dampak yang ditimbulkannya, seperti dampak sosial, ekonomi, dan dampak lainnya. Fatwa ini diharapkan dapat menjawab berbagai masalah ekonomi dan keadilan sosial.
“Di tengah wabah pandemi Covid-19 ini yang paling terdampak selain kesehatan adalah ekonomi. Karena itu, zakat boleh disalurkan dalam rangka penanganan Covid-19,” katanya.
Maka dalam distribusinya, menurut Niam, zakat dapat diperuntukkan buat bantuan modal kerja, bantuan tunai, keperluan pengobatan, atau hal yang dibutuhkan mustahik. Zakat juga dapat digunakan untuk stimulasi ekonomi mustahik yang terdampak wabah.
“Ini dimungkinkan dengan mengambil asnaf fii sabilillah, termasuk untuk alat pelindung diri (APD) tenaga medis Covid-19, dan disinfektan untuk keperluan disinfeksi,” ujarnya. (AIJ)