Indonesiainside.id, Jakarta – Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa menegaskan bahwa tidak ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) yang ada adalah kebijakan penyesuaian UKT karena pandemi Covid-19. Kebijakan UKT sudah ada dalam Surat Edaran Rektor yang memiliki empat kategori.
“Tidak ada yang namanya kenaikan UKT, justru ada penurunan atau pembebasan sementara. Sesuai dengan ekonomi masing-masing,” tegasnya kepada Indonesiainside.id, Selasa (19/5).
Keempat kategori tersebut adalah penurunan great, pembebasan sementara, pembebasan UKT semester gasal pada mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir, tetapi tidak bisa melaksanakan penelitian, serta mengangsur.
“Yang mengatur empat kategori itu memang ada beberapa yang menyampaikan harus sekian persen. Kita konsepnya adalah berkeadilan. Jadi yang terkena dampak pandemi dan yang tidak harus berbeda jangan sama. Itulah yang disebut dengan berkeadilan,” ujarnya.
Sutrisna mengatakan jika UKT harus diturunkan sekian persen justru akan menimbulkan ketidakadilan antara mahasiswa yang terdampak dan dengan yang tidak.
“Kita membantu menyelesaikan UKT case by case sesuai permasalahannya berdasarkan prinsip keadilan, bukan sama rata, yang mengalami masalah akan dibantu sesuai keadaannya, dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam SE,” katanya.(EP)