Indonesiainside.id, Jakarta – Dalam masa darurat penyebaran pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan PPDB tahun 2020 akan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
Namun bagi pelaksanaan PPDB secara daring, Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Hamid Muhammad mengatakan bahwa melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemendikbud menyediakan bantuan teknis bagi daerah dan sekolah yang memerlukan bantuan teknis mekanisme PPDB secara daring.
“Layanan bantuan teknis PPDB yang disediakan oleh Pusdatin Kemendikbud meliputi layanan data dan layanan aplikasi,” kata Hamid Muhammad pada acara Bincang Sore secara daring di Jakarta, Kamis (28/5).
Hamid menjelaskan untuk layanan data, Pusdatin menyediakan data awal PPDB berupa data peserta didik pada pendidikan anak usia dini, kelas 6 sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah, kelas 9 sekolah menengah pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan peserta didik Sekolah Luar Biasa (SLB) sesuai wilayah kabupaten/kota atau provinsi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System Kementerian Agama.
“Pemberian data awal tersebut dilaksanakan melalui tiga layanan antara lain jaringan Backbone bagi kabupaten/kota atau provinsi yang sudah memiliki MoU, Protocol API/web service (layanan unggah data) bagi kabupaten/kota atau provinsi yang memiliki sistem PPDB daring, serta unduh data awal peserta didik tingkat akhir bagi kabupaten/kota atau provinsi yang tidak memiliki Backbone atau Protocol API/web service,” jelasnya.
Sedangkan untuk layanan aplikasi, Pusdatin menyediakan layanan aplikasi PPDB daring diberikan bagi daerah yang belum memiliki sistem PPDB daring serta hanya dapat diberikan untuk pelaksanaan PPDB pada sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.
“Tim Pusdatin Kemendikbud akan melakukan pendampingan secara daring kepada pemerintah daerah apabila terjadi kendala dalam penggunaan layanan aplikasi PPDB daring,” terangnya.
Untuk informasi bantuan teknis layanan PPDB daring, pemerintah daerah dan sekolah dapat mengakses laman https://ppdb.kemdikbud.go.id.
Sampai dengan tanggal 28 Mei 2020, lanjut Hamid, terdapat delapan dinas pendidikan provinsi yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 SMA/SMK sesuai dengan Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019, yakni Aceh, Gorontalo, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sumatera Utara.
Sedangkan untuk PPDB tingkat SD, terdapat 24 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis antara lain Kab. Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, Kab. Kepulauan Morotai, Kab. Kep Yapen, Kab. Mamuju, Kab. Tojo Una-una, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Musi Rawas, Kab. Ogan Komering Ilir, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kab. Gunung Kidul, Kab. Gorontalo, Kab. Pahuwato, Kab. Batang, Kab. Sukoharjo, Kab. Gresik, Kab. Banjar, Kab. Murung Raya, Kab. Lingga dan Kab. Lampung Utara.
Untuk PPDB tingkat SMP, terdapat 37 dinas pendidikan kabupaten/kota yang telah menerbitkan petunjuk teknis PPDB 2020 antara lain Kab. Tabanan, Kab. Serang, Kab. Tangerang, Kab. Mukomuko, Kota Cilegon, Kab. Gunungkidul, Kota Yogyakarta, Kab. Bone Bolango, Kab. Gorontalo, Kota Tasikmalaya, Kab. Tasikmalaya, Kab. Batang, Kab. Karanganyar, Kab. Gresik, Kab. Kediri, Kab. Madiun, Kab. Banjar, Kab. Barito Selatan, Kab. Murung Raya, Kab. Bangka Tengah, Kab. Lingga, Kota Bandar lampung, Kab. Kep. Morotai, Kab. Sumbwa Barat, Kab. Manggarai, Kota Jayapura, Kab. Indragiri Ilir, Kab. Rokan Hulu, Kota Palu, Kab. Kolaka, Kab. Minahasa Tenggara, Kab. Agam, kab. Musi Rawas, Kab. OKU, Kab. Aasahan dan Kab. Deli Serdang.
“Saat ini, berdasarkan hasil rapat koordinasi monitoring PPDB untuk tingkat SMA, sebanyak 19 provinsi akan melaksanakan pendaftaran PPDB secara daring dan luring, 14 provinsi lainnya akan melaksanakan PPDB secara daring. Sedangkan satu provinsi yaitu Provinsi Papua belum melaporkan,” tuturnya.
Sedangkan 14 provinsi yang akan melaksanakan PPDB secara daring antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Sumatera Barat, Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Bangka Belitung, Kepulauan Riau.
19 provinsi yang melaksanakan PPDB secara daring dan luring antara lain Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Bengkulu, Maluku Utara, Banten, Gorontalo, Papua Barat, Sulawesi Barat dan Kalimantan Utara.
(EP)