Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Humaniora

Panduan Protokol Kesehatan di Pesantren Tak Beda dengan Sekolah dan Madrasah

Oleh Ahmad ZR
Selasa, 16/06/2020 14:48
Peringatan Hari Santri Nasional di salah satu pondok pesantren. Foto: Antara

Peringatan Hari Santri Nasional di salah satu pondok pesantren. Foto: Antara

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama mendukung surat panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tengah pandemi Covid-19, khsusnya untuk madrasah. Kebijakan untuk madrasah sama dengan sekolah umum.

“Namun demikian, terkait pendidikan di luar madrasah dan sekolah, kami punya pendidikan pesantren yang nanti panduannya (protokol kesehatan) akan disampaikan langsung oleh Menteri Agama, mudah-mudahan satu dua hari ke depan sudah bisa disampaikan,” kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Selasa (16/6).

Dia menerangkan, isi panduan tersebut nantinya tidak jauh berbeda dengan panduan untuk madrasah yang dikeluarkan Kemendikbud. Prinsipnya, Kemenag mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.

“Insya Allah, mudah-mudahan ini menjadi kebijakan yang tepat dan menjadi pegangan bagi lembaga pendidikan di tanah air,” ujarnya.

Baca Juga:

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

DPR Kecam Kenaikan Biaya Haji, Kemenag Rugikan Jemaah

Mengenai teknis pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren dan madrasah, dia menyampaikan beberapa pesantren ada yang memulangkan santrinya dan tidak. Terpenting, protokol kesehatan harus dilaksanakan.

“Oleh karena itu, kami tetap mengadakan kegiatan pendidikan di pesantren, terutama pondok pesantren yang tidak memulangkan santrinya,” tuturnya.

Protokol kesehatan harus menjadi prioritas dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah serta Gugus Tugas. “Kami harapkan Pemda dan Gugus Tugas bisa memantau dan mengontrol kegiatan pendidikan di madrasah atau pesantren,” ujarnya.

Kepada santri yang masih ada di Pondok, dia berharap dan mengimbau kepada pihak pesantren dan santri agar terus menjaga protokol kesehatan Covid-19. “Kepada santri dan siswa madrasah yang ada di rumah, kami harapkan orang tua terlibat dalam membina anak-anak kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampailan, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). “Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” ujarnya. (ASF)

Tags: kemenagkemendikbudKenormalan baru pesantrenMenagMendikbudPesantren
Previous Post

Ambisi Kemaruk Chelsea: Boyong Cristiano Ronaldo, Timo Werner, dan Kai Havertz

Next Post

DPW PSI Mengaku Tidak Kenal Charlie Wijaya, Beneran Nih?

Rekomendasi Berita

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan
Humaniora

Sekolah Pribadi Depok Bantu Modal Usaha Panti Asuhan

19/01/2023
Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka
Humaniora

Lima Ribu Sukarelawan Beri Pendampingan Siswa Penerima KIP Kuliah Merdeka

19/01/2023
Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru
Humaniora

Bergelimang Prestasi di 2022, Sekolah Darul Hikmah Kutoarjo Islamic School Beri Diskon Pendaftaran Murid Baru

19/01/2023
Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal
Humaniora

Melalui Edukasi Desa Sehat, Darya Varia Kembangkan Komunitas Lokal

12/01/2023
Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt
Humaniora

Habis Gelap Terbitlah Terang, PLTMH Desa Cinta Mekar Menghasilkan Listrik Ratusan Ribu Watt

29/12/2022
Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO
Humaniora

Siswa Madrasah Pembangunan UIN Borong Penghargaan IISRO

28/12/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Apresiasi Putusan MK, MUI: Tetap Jadi Penjaga Konstitusi

04/02/2023 04:33
Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved