Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Agama mendukung surat panduan kegiatan belajar mengajar (KBM) yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di tengah pandemi Covid-19, khsusnya untuk madrasah. Kebijakan untuk madrasah sama dengan sekolah umum.
“Namun demikian, terkait pendidikan di luar madrasah dan sekolah, kami punya pendidikan pesantren yang nanti panduannya (protokol kesehatan) akan disampaikan langsung oleh Menteri Agama, mudah-mudahan satu dua hari ke depan sudah bisa disampaikan,” kata Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Selasa (16/6).
Dia menerangkan, isi panduan tersebut nantinya tidak jauh berbeda dengan panduan untuk madrasah yang dikeluarkan Kemendikbud. Prinsipnya, Kemenag mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik.
“Insya Allah, mudah-mudahan ini menjadi kebijakan yang tepat dan menjadi pegangan bagi lembaga pendidikan di tanah air,” ujarnya.
Mengenai teknis pelaksanaan protokol kesehatan di pesantren dan madrasah, dia menyampaikan beberapa pesantren ada yang memulangkan santrinya dan tidak. Terpenting, protokol kesehatan harus dilaksanakan.
“Oleh karena itu, kami tetap mengadakan kegiatan pendidikan di pesantren, terutama pondok pesantren yang tidak memulangkan santrinya,” tuturnya.
Protokol kesehatan harus menjadi prioritas dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah serta Gugus Tugas. “Kami harapkan Pemda dan Gugus Tugas bisa memantau dan mengontrol kegiatan pendidikan di madrasah atau pesantren,” ujarnya.
Kepada santri yang masih ada di Pondok, dia berharap dan mengimbau kepada pihak pesantren dan santri agar terus menjaga protokol kesehatan Covid-19. “Kepada santri dan siswa madrasah yang ada di rumah, kami harapkan orang tua terlibat dalam membina anak-anak kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyampailan, sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau harus melaksanakan Belajar dari Rumah (BDR) serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). “Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama,” ujarnya. (ASF)