Indonesiainside.id, Jakarta – Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan PPDB berbasis zonasi sudah dijalankan sejak 2017 lalu. Dari tahun ke tahun, PPDB mengunakan mekanisme tersebut agar tidak ada sekolah negeri favorit, karena prestasi siswa merata.
“Saya sudah katakan, soal jarak, saya sampaikan bahwa Jakarta, dari tahun lalu, pengukuran zonasi bahkan dari tahun 2017, ini sudah menggunakan sistem berbasis kewilayahan. Dimaksud zonasi itu yang ada di kelurahan dan kelurahan himpitan, jadi tidak ada jalur yang kami lewati,” ujar Nahdiana, Kamis (25/6).
“Jadi, anak bapak-ibu ada di kelurahan yang termasuk dalam kelurahan zonasi, itulah yang bisa masuk. Kalau anak ibu tidak ada di dalam kelurahan yang tidak ada zonasinya, itu tidak akan masuk,” paparnya menambahkan.
Menurut dia, pengertian para orangtua wali murid salah. Ia memastikan bahwa kebijakan yang telah diterapkan di Jakarta sejak tahun 2017 itu tidak ada yang berubah.
“Kelihatannya, persepsi tentang jarak dan zonasi, padahal sudah kami ulang beberapa kali. Jakarta tahun 2017, 2018, 2019 menggunakan ini, dan kami tidak mengubah ini di tahun 2020,” tuturnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan soal pengurangan kuota sebanyak 10 persen dari kapasitas sekolah dalam sistem PPDB jalur zonasi. Pasalnya, lanjut Nahdiana, Disdik DKI ingin menambah kuota di jalur prestasi.
Sebelumnya, warga DKI mempertanyakan seleksi melalui jarak, mereka mempertanyakan seleksi selanjutnya yang dilakukan dengan perbandingan umur, ini dinilai menyingkirkan siswa yang berprestasi. Namun, hal ini dibantah Nahdiana.
Menurutnya, anak berprestasi bisa masuk melalui jalur prestasi, lantaran kuota jalur prestasi sudah ditambahkan. Oleh sebab itu, ia meyakinkan orangtua wali murid untuk tidak khawatir jika anaknya punya nilai bagus tapi tak diterima di jalur zonasi.
Ia menegaskan, Disdik DKI menginginkan anak-anak berprestasi juga mempunyai kesempatan. Berdasarkan Peraturan Mendikbud RI Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 11 Ayat 2, kuota jalur zonasi paling sedikit berjumlah 50 persen dari kapasitas sekolah.
“Dasar kami kenapa zonasi ini kami komunikasikan 40 persen untuk DKI, bukan kami korup 10 persen dari angka zonasi, tapi agar anak-anak DKI yang saat ini punya prestasi diberikan persentase yang lebih besar,” urainya.
Nahdiana meminta kepada orangtua wali murid untuk mengikuti aturan yang sudah berjalan. Jika terjadi kesalahan saat aturan berlangsung, evaluasi pun akan dilakukan untuk ke depannya.
“Izinkan kami jalan di sistem ini. Ketika kami ada evaluasi-evaluasi, kami sepakat akan melakukan perbaikan di jalur mendatang,” pintanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI, Zita Anjani, mengatakan bahwa jajaran Komisi E DPRD DKI hanya dapat mengusulkan solusi. Menurut Zita, sistem PPDB jalur zonasi yang diterapkan oleh Disdik DKI sudah berjalan baik.
“Dewan itu hanya bisa kasih solusi. Tapi keputusan final, tetap di eksekutif. Saya rasa, dari sistem yang dibuat dinas pendidikan, saya bilang itu baik. Kuota-kuotanya itu sudah baik,” kata Zita. (SD)