Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Jumat, 12 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Humaniora

Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat, Sekolah Diberi Tiga Pilihan Kurikulum

Azhar Azis
Jumat, 07/08/2020 22:06
Siswa sekolah di Jawa Barat belajar di rumah. Foto: Antara

Siswa sekolah di Jawa Barat belajar di rumah. Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual mengatakan, satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” katanya di Jakarta, Jumat (7/8).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus ini diberi tiga pilihan kurikulum dalam pelaksanaan pembelajaran, yakni:

Baca Juga:

Cek Kuota Internet Kemendikbud Cair Hari Ini, Begini Caranya Semua Operator

Kemendikbudristek Perkenalkan Sistem Uji Kompetensi Daring

  1. Tetap mengacu pada Kurikulum Nasional
  2. Menggunakan kurikulum darurat
  3. Melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” ujar Nadiem.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

“Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,” kata Nadiem.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali. “Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah,” katanya.

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Nadiem mengimbau guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi COVID-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” ujar dia.

Nadiem berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat. (Aza/Ant)

Tags: kemendikbudkurikulum darurat
Berita Sebelumnya

Djoko Tjandra Dipindahkan ke Rutan Salemba

Berita Selanjutnya

Bersiap untuk Produksi Massal Bulan Ini, Vaksin Covid-19 Rusia Ditawarkan ke Filipina

Rekomendasi Berita

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana
Headline

Baznas Kabupaten Tangerang Cerdaskan Ummat lewat Program Satu Kecamatan Satu Sarjana

11/08/2022
Ketahuan Masturbasi di Mobil, Pria Asal Nepal Terancam Diusir dari Australia
Humaniora

Ketahuan Masturbasi di Mobil, Pria Asal Nepal Terancam Diusir dari Australia

04/08/2022
Psikolog: Simulasi PTM Perlu Dilakukan Bantu Anak Adaptasi Lingkungan Baru
Humaniora

Kemendikbudristek Awasi Penerapan Kurikulum Merdeka Hingga Daerah

29/07/2022
Raih Prestasi Fisika Internasional, Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diganjar Beasiswa Indonesia Maju
Humaniora

Raih Prestasi Fisika Internasional, Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diganjar Beasiswa Indonesia Maju

26/07/2022
BNPT Salurkan 17 Ekor Sapi dan Dua Kambing Kurban
Humaniora

BNPT Salurkan 17 Ekor Sapi dan Dua Kambing Kurban

11/07/2022
Kemenag Susun Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Al-Qur’an
Headline

Kemenag Susun Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Al-Qur’an

08/07/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Presiden Sayangkan Banyak WNI Berobat ke Luar Negeri, DPR: Perbaiki Kualitas Pelayanan Kesehatan!

11/08/2022 20:19

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022 20:40

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

Hunian di Depok Makin Prospektif, Area “SCBD” Jadi Incaran Konsumen

12/08/2022 10:07
Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

Viral Citayam Fashion Week, Hunian di “SCBD” Makin Prospektif

12/08/2022 10:03
Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

Beri Perlindungan Bangunan Berlapis, Semen ini Kini Hadir di Bali

12/08/2022 08:19
Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

Susi Anggap Subsidi BBM bagi Nelayan Kecil Diambil Pencuri Ikan, Komisi IV DPR: Perlu Diluruskan

11/08/2022 20:40
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved