Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp 443 miliar yang secara simbolis diserahkan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah. Santunan itu sejatinya berasal dari 35 ribu lebih klaim manfaat program BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB selama periode Juni 2021 hingga saat ini.
Penyerahan simbolis tersebut didampingi Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin pada kunjungan kerja Wapres di Lombok NTB, Jumat (1/7).
Dalam sambutannya Wapres menyampaikan berbagai bantuan yang diserahkan merupakan komitmen dan kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang memang tidak mampu, selain itu juga untuk mendukung pemberdayaan agar nantinya masyarakat bisa mandiri.
“Mudah-mudahan apa yang diberikan oleh pemerintah ini memberikan manfaat kepada keluarga dan anak-anaknya, termasuk untuk beasiswa yang dari SD sampai dengan kuliah perguruan tinggi, semoga pemerintah bisa terus memberikan santunan- santunan perlindungan sosial kepada masyarakat yang miskin di mana pun berada termasuk di Nusa Tenggara Barat ini melalui Kementerian Sosial dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap KH Ma’ruf Amin.
Anggoro Eko Cahyo mengatakan kegiatan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Hari ini bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris peserta BPJAMSOSTEK yang mendapatkan hak jaminan sosial berupa santunan program JKK, JKM, JHT dan JP serta manfaat beasiswa pendidikan untuk 5 orang anak,” jelasnya.
Anggoro melanjutkan, pada periode selama setahun ke belakang, tercatat manfaat beasiswa pendidikan maksimal yang pihaknya berikan senilai Rp21 miliar kepada 343 anak yang berhak di NTB.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang diberikan mandat oleh undang- undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Seperti apa yang kita lihat saat ini, kepedulian Bapak Wapres dan juga apa yang sudah diinstruksikan Presiden Joko Widodo, tentu keterlibatan seluruh pihak akan sangat membantu percepatan tercapainya universal coverage, yang artinya seluruh pekerja di Indonesia terlindungi dari risiko-risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi,” tambah Angoro.
Menurut data BPJAMSOSTEK, jumlah tenaga kerja yang sudah terlindungi BPJAMSOSTEK di Provinsi NTB per Mei 2022 sebanyak 392 ribu tenaga kerja atau sekitar 24% dari tenaga kerja yang ada, dimana masih ada sekitar 1,2 juta lagi tenaga kerja yang belum terlindungi.
Menutup keterangannya, Anggoro mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Pemerintah Pusat dan Daerah, serta kesadaran yang tinggi dari perusahaan atau badan usaha dalam mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan fokus, keluarga di rumahpun bisa tenang, demi mewujudkan masyarakat Nusa Tenggara Barat yang produktif, mandiri dan sejahtera,” kata Anggoro.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar mengapresiasi Wapres Ma’ruf Amin yang ke sekian kalinya menyerahkan manfaat BPJAMSOSTEK secara simbolis di beberapa daerah.
”Bapak Wakil Presiden ingin menunjukkan kepada masyarakat jika negara benar-benar serius dalam memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program Jamsostek,” kata Cep Nandi.
Salah satu bentuk keseriusan itu yakni program Jamsostek memberikan manfaat tanpa batas seperti pada progam JKK. ”Sepertinya selain dari program Jamsostek belum ada di tempat lain yang memberikan manfaat tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu pemulihan kecelakaan sesuai kebutuhan medis,” kata Cep Nandi.
Yang menarik, manfaat tanpa batas itu dapat diperoleh peserta sekalipun dengan level iuran paling kecil. Semisal yang kewajiban iuran hanya Rp16.800 per bulan. Untuk itulah Cep Nandi mengingatkan seluruh lapisan masyarakat pekerja benar-benar memanfaatkan program Jamsostek.
”Apa pun pekerjaan dan profesinya, dari tukang parkir, satpam, pedagang asongan, dokter, artis, atlet olahraga, dan profesi-profesi lainnya, segera lah menjadi peserta program Jamsostek,” kata Cep Nandi. (Nto)