Oleh: Nurcholis |
Kasus ini telah mengguncang Takhta Suci Vatikan mengingat Pell adalah salah satu penasihat terdekat Paus Fransiskus
Indonesiainside.id, Jakarta — Kardinal Australia George Pell dijatuhi hukuman penjara enam tahun pada hari Rabu, (13/03/2019) karena terbukti melakukan kejahatan seks terhadap anak-anak.
Mantan kepala pejabat keuangan di Vatikan dan sekaligus penasehat Paus Fransiskus itu dijatuhi hukuman karena menganiaya secara seksual dua anak anggota paduan suara di Katedral Melbourne lebih dari 20 tahun lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Negara Bagian Victoria, Peter Kidd, memperingatkan pengadilan Melbourne bahwa Pell, “tidak mungkin hidup sebelum dibebaskan dari penjara.”
Pell, yang kini berusia 77 tahun, dinyatakan bersalah karena memperkosa dua remaja berusia 13 tahun, anggota paduan suara, di sebuah gereja besar di Melbourne antara tahun 1996 dan 1997, tulis AFP.
Pell ditangkap sejak Februari, sebelum persidangan kasusnya berlangsung.
Kedua korban, J dan R. R telah meninggal dunia pada 2014. Kidd mengatakan, kedua korban mengalami tekanan setelah insiden pelecehan seksual itu dan kerap menangis.
“Dalam pandangan saya, kasus pelecehan ini sangat memukul kedua korban. Mereka sangat tertekan,” kata Kidd.
Peter Kidd, hari Rabu (13/03/2019) mengatakan, serangan yang dilakukan Pell terhadap korban dilakukan “dengan sangat sombong” dan menambahkan bahwa kardinal itu telah menyerang kedua anak laki-laki itu “dengan sama sekali tidak peduli terhadap penderitaan yang ditimbulkan terhadap keduanya.”
Kidd mengatakan tindakan Pell meninggalkan “dampak yang luar biasa” pada kehidupan seorang anak lelaki. Mungkin juga memiliki efek yang sama pada anak laki-laki lain yang meninggal karena overdosis obat heroin.
Kidd juga menuduh Pell “tidak menunjukkan simpati” terhadap penderitaan kedua bocah lelaki itu, yang identitasnya tidak diungkapkan.
Sementara mengutuk, Hakim Kidd memperhitungkan usia dan masalah kesehatan yang dialami Pell seperti masalah jantung dan tekanan darah tinggi. Dia mengatakan hukuman penjara “dibawa bersamanya … Anda mungkin tidak akan hidup sebelum Anda bisa dibebaskan dari penjara.”
Dalam sidang bulan Desember 2018 lalu, Pell dinyatakan bersalah lantaran melecehkan dua bocah laki-laki anggota paduan suara di beberapa ruangan di Katedral Melbourne pada 1996.
Panel juri memutuskannya bersalah mempenetrasi secara seksual bocah berusia di bawah 16 tahun. Empat dakwaan lainnya berkaitan dengan perbuatan tidak pantas terhadap bocah berusia di bawah 16 tahun.
Pell tetap berkeras dirinya tidak bersalah dan telah mengajukan banding.
Kasus ini telah mengguncang Takhta Suci Vatikan mengingat Pell adalah salah satu penasihat terdekat Paus Fransiskus.(cak)