Oleh: Nurcholis |
Indonesiainside.id, Jakarta–Pemimpin tertinggi Gereja Katolik Paus Fransiskus akhirnya merevisi dan mengklarifikasi norma dan prosedur untuk meminta pertanggungjawaban uskup dan pemimpin tarekat religius dalam melindungi anak di bawah umur serta melindungi anggota tarekat dan seminaris dari pelecehan seksual.
Dokumen baru menetapkan seperangkat prosedur universal yang lebih jelas dalam melaporkan dugaan pelecehan, melakukan penyelidikan awal dan melindungi korban dan pelapor, kutip UCAnews.
Instrumen yuridis ini dimaksudkan membantu para uskup dan superior tarekat di seluruh dunia memahami dengan jelas akan tugas dan hukum gereja mereka, menggarisbawahi bagaimana mereka bertanggung jawab penuh atas tata kelola dan melindungi orang-orang berada di bawah tanggungjawab mereka.
“Kejahatan pelecehan seksual melawan Tuhan kita, menyebabkan kerusakan fisik, psikologis dan spiritual kepada para korban dan membahayakan komunitas umat beriman,” kata begitu bunyi dokumen berjudul “Vos estis lux mundi” (Kamu adalah terang dunia), mengacu pada Injil St Matius (5: 14) yang dirilis oleh Vatikan 9 Mei itu.
Norma-norma itu berlaku pada 1 Juni ini meminta menghentikan semua bentuk pelecehan agar tidak terjadi lagi, tidak hanya dibutuhkan “pertobatan hati yang terus-menerus dan mendalam” tapi harus ada “tindakan nyata dan efektif yang melibatkan semua orang di gereja,” tulis paus.
Kardinal Marc Ouellet, prefek Kongregasi untuk Para Uskup, mengatakan norma-norma baru itu menyebutkan peran baru para uskup sebagai kepala keuskupan dengan membuat mereka bertanggung jawab untuk memberi tahu otoritas Vatikan tentang semua bentuk dugaan pelecehan, termasuk kepemilikan, distribusi, atau pembuatan pornografi yang melibatkan anak di bawah umur.
Dikutip Vatikan News 9 Mei, Quellet mengatakan bahwa norma-norma itu menanggapi desakan terus menerus dari Paus Fransiskus akan langkah-langkah konkret dan efektif untuk memastikan para uskup dan pemimpin religius memiliki pemahaman yang sangat jelas tentang apa kewajiban mereka dan apa yang harus dan tidak boleh mereka lakukan ketika menyangkut perlindungan.
Ini juga mewajibkan semua pastor dan religius untuk melaporkan dugaan pelecehan atau penutupan dan mendorong setiap umat awam untuk melapor melalui “sistem” atau kantor pelaporan yang sekarang diamanatkan di setiap keuskupan.
Prosedur untuk penyelidikan uskup, kardinal, patriark, superior religius, dan semua yang memimpin – bahkan yang sementara sekalipun- keuskupan atau gereja tertentu, termasuk prelatur pribadi dan ordinariat khusus.
Dokumen juga berisi, sebelum Juni 2020, setiap keuskupan di dunia sudah harus membuat kantor atau “sistem publik, stabil dan mudah diakses” untuk melaporkan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur atau yang rentan, kegagalan kepatuhan terhadap pedoman pelecehan oleh para uskup atau superior, dan kasus-kasus campur tangan atau yang ditutup-tutupi dalam penyelidikan sipil atau kanonik atas dugaan pelecehan.
Dalam dokumen juga disebutkan, semua pastor dan religius yang mengetahui kasus pelecehan atau upaya menyembunyiankannya harus segera memberi tahu uskup atau pemimpin religius mereka.
“Para uskup dan pemimpin religius bertanggung jawab tidak hanya untuk melindungi anak di bawah umur dari pelecehan tetapi juga untuk melindungi para seminaris, novis dan anggota tarekat religius dari kekerasan dan pelecehan seksual yang berasal dari penyalahgunaan kekuasaan.
Mereka yang melaporkan pelecehan harus bebas dari tekanan, pembalasan dan diskriminasi atau disuruh diam. Akan tetapi, rahasia pengakuan, tetap tidak dapat dilanggar dan tidak terpengaruh oleh norma-norma baru.
Prosedur untuk melaksanakan penyelidikan awal termasuk uskup segera meminta dari Vatikan bahwa dia atau seorang delegasi ditugaskan untuk memulai penyelidikan awal. Jika dia menganggap tuduhan itu tidak berdasar, nuncio kepausan harus diberitahu. Vatikan akan memiliki waktu 30 hari untuk menanggapi permintaan itu dan uskup mengirim laporan status ke Vatikan setiap 30 hari.
Kedua dokumen tersebut bertujuan untuk memperbaiki prosedur yang kurang atau tidak jelas untuk menyelidiki cara seorang uskup mematuhi norma-norma yang sudah ada terhadap pelecehan dan dengan jelas menyatakan konsekuensi dari ketidakpatuhan atau jika kasus ditutup-tutupi.(cak)