Oleh: Nurcholis
Indonesiainside.id, Jakarta — Pemerintahan Afganistan akan melakukan hukuman denda sebesar 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta) bagi warga negara yang mengerjakan ibadah haji lebih dari sekali.
Kementerian Agama dan Haji, Nader Darez di negara itu juga telah meluncurkan kampanye untuk mendorong para peziarah haji agar menghindari kunjungan terlalu sering dan sebagai gantinya membantu warga negara miskin saat krisis kemanusiaan dan kemiskinan melanda, kata kepala publikasi kementerian tersebut.
“Kami telah membuat database yang menunjukkan nama dan detail peziarah dan mereka yang melakukan perjalanan haji kedua atau ketiga tanpa alasan akan didenda 500 dolar AS,” kata Nader Darez kepada Arab News.
Afganistan menentukan kuota haji bagi penduduknya sebanyak jumlah 30.000 orang jamaah. Puluhan ribu calon jamaah haji harus antre menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima karena berbagai faktor termasuk korupsi di pihak pengelola haji.
Nader mengatakan, dalam upaya mengurangi korupsi dan kebocoran tahun ini, beberapa lembaga pemerintah akan memantau pengelolaan kuota haji di Afghanistan.
Dia mengatakan penerbangan peziarah Afghanistan kloter pertama akan berangkat dalam dua minggu ini tetapi panduan pelatihan masih berlangsung untuk saat ini.
Di Afganistan, biasa haji menghabiskan biaya sebesar 2.750 dolar AS (Rp 38.758.500).
Sementara itu, seorang warga Kabul, Mir Agha menyambut langkah pemerintah dalam mencegah individu yang secara teratur melakukan haji melalui pengenalan hukuman dan kampanye untuk membantu mereka yang kurang beruntung di Afghanistan.
“Jika Anda kaya dan mampu secara fisik, Anda hanya perlu melakukan ziarah (haji) sekali seumur hidup. Pergi haji berulang-ulang adalah sia-sia. Lebih baik uang mereka untuk membantu orang miskin, “katanya. (cak)