Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Afganistan Denda Senilai 7 Juta bagi Warga yang Haji Lebih Sekali

Oleh AH Kholis
Kamis, 04/07/2019 08:59
calon Haji - Afghanistan

Foto: ArabNews

FacebookTwitterWhatsapp

Oleh: Nurcholis

Indonesiainside.id, Jakarta — Pemerintahan Afganistan akan melakukan hukuman denda sebesar 500 dolar AS (sekitar Rp 7 juta) bagi warga negara yang mengerjakan ibadah haji lebih dari sekali.

Kementerian Agama dan Haji, Nader Darez di negara itu juga telah meluncurkan kampanye untuk mendorong para peziarah haji agar menghindari kunjungan terlalu sering dan sebagai gantinya membantu warga negara miskin saat krisis kemanusiaan dan kemiskinan melanda, kata kepala publikasi kementerian tersebut.

“Kami telah membuat database yang menunjukkan nama dan detail peziarah dan mereka yang melakukan perjalanan haji kedua atau ketiga tanpa alasan akan didenda 500 dolar AS,” kata Nader Darez kepada Arab News.

Baca Juga:

Belasan Tahun Jemaah Setorkan Dana Haji Ketika Berangkat Jadi Mahal, Fadli Zon: Itu Zalim Namanya

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Afganistan menentukan kuota haji bagi penduduknya sebanyak jumlah 30.000 orang jamaah. Puluhan ribu calon jamaah haji harus antre menunggu bertahun-tahun untuk menunaikan rukun Islam kelima karena berbagai faktor termasuk korupsi di pihak pengelola haji.

Nader mengatakan, dalam upaya mengurangi korupsi dan kebocoran tahun ini, beberapa lembaga pemerintah akan memantau pengelolaan kuota haji di Afghanistan.

Dia mengatakan penerbangan peziarah Afghanistan kloter pertama akan berangkat dalam dua minggu ini tetapi panduan pelatihan masih berlangsung untuk saat ini.

Di Afganistan, biasa haji menghabiskan biaya sebesar  2.750 dolar AS (Rp 38.758.500).

Sementara itu, seorang warga Kabul, Mir Agha menyambut langkah pemerintah dalam mencegah individu yang secara teratur melakukan haji melalui pengenalan hukuman dan kampanye untuk membantu mereka yang kurang beruntung di Afghanistan.

“Jika Anda kaya dan mampu secara fisik, Anda hanya perlu melakukan ziarah (haji) sekali seumur hidup. Pergi haji berulang-ulang adalah sia-sia. Lebih baik uang mereka untuk membantu orang miskin, “katanya. (cak)

Tags: AfganistanhajiKementerian Agama dan Haji
Previous Post

Seorang Fotografer Kanada Terkejut Bayi Kembarnya Beda Kulit

Next Post

Boeing Siapkan Dana Rp1,4 Triliun Bantu Keluarga Korban Lion Air dan Ethiopian Airlines

Rekomendasi Berita

Menghilang 16 Tahun, Mafia Italia Ditangkap Ketika Jadi Koki Pizza
Internasional

Menghilang 16 Tahun, Mafia Italia Ditangkap Ketika Jadi Koki Pizza

03/02/2023
Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya
Headline

Turki Protes Keras Norwegia Atas Pembiaran Pelecehan Alquran di Negaranya

03/02/2023
Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China
Headline

Amerika Geger, Sempat Dikira UFO Ternyata Balon Mata-Mata China

03/02/2023
Erdogan: Jangan Pernah Membeli Produk-Produk Buatan Prancis
Headline

Erdogan: Pengiriman Tank ke Ukraina Hanya Untungkan Para Cukong

03/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023
Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal
Internasional

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

02/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

Menpan RB Lantik 81 PNS Baru

03/02/2023 23:58
Penyidikan Kasus Korupsi di Indramayu Berlanjut, KPK Panggil Lima Mantan Anggota DPRD Jabar

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Dinilai Mampu Cegah Korupsi PNS

03/02/2023 20:00
Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

Bapenda Kabupaten Tangerang Buka Layanan Aktivasi SPPT PBB yang Terblokir

03/02/2023 19:28
Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

Kompol D Akui Wanita di Mobil Audi A6 Istri Sirinya

03/02/2023 19:04

Berita Populer

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Jabatan Gubernur Dihapus, Ini Respon Jokowi

02/02/2023 20:38

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved