Oleh : Eko P |
Indonesiainside.id, Jakarta – Seorang pria Sikh di Jerman menggugat kewajiban memakai helm motor karena dianggap membatasi kebebasan beragamanya. Helm dinilai mengganggu penutup kepala yang menjadi salah satu identitas kaum Sikh dan juga tidak pas di turbannya.
Pengadilan Tata Usaha Jerman yang menyidangkan perkara itu menolak argumen tersebut. Pihak pengadilan beralasan kewajiban memakai helm bagi pengendara motor tidak melanggar kebebasan beragama kaum Sikh, demikian seperti dikutip dari DW.de, Sabtu(6/7).
Otoritas pengadilan dalam putusan menambahkan pemakaian alat keselamatan merupakan tindakan perlindungan bagi pengendara sepeda motor serta pengemudi lain dan karenanya harus ditegakkan.
“Orang-orang yang mengenakan turban dengan alasan keagamaan tidak bisa dibebaskan dari kewajiban mengenakan helm,” kata hakim ketua, Renate Philipp.
Sementara itu, pria Sikh yang tidak disebutkan namanya tersebut menyebutkan, mengenakan turban adalah kewajiban agama bagi kaum Sikh. Karenanya, ia meminta pengecualian agar dibebaskan dari kewajiban memakai helm dengan mengajukan gugatan di kota Konstanz.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Leipzig menguatkan putusan sebelumnya dari pengadilan yang lebih rendah di kota Konstanz.
“Penggugat mengendarai sepeda motor bukan hal yang substansial, karena ia juga memiliki akses ke mobil dan alat transportasi publik,” lanjut hakim Philipp.
Mengenakan helm tidak hanya melindungi pengemudi tetapi juga mencegah pengemudi lain dari trauma, lanjutnya.
Pengadilan juga mengatakan, pengemudi yang mengenakan helm akan lebih aman membantu orang lain jika terjadi kecelakaan.
Sikap pengadilan Jerman ini berbeda dengan di Inggris dan di beberapa provinsi di Kanada. Inggris dan Kanada membebaskan warga Sikh dari kewajiban memakai helm motor.(EPJ)