Indonesiainside.id, Trenton-Serikat guru yang beranggotakan 45.000 anggota di Quebec telah mengajukan gugatan atas larangan penggunaan simbol agama di sektor-sektor publik, lapor kantor berita Turki Anadolu Agency.
Larangan itu tidak termasuk karyawan yang ada, yang melibatkan rekrutmen baru polisi, guru dan pengacara.
Pegawai negeri sipil lainnya seperti dokter dan supir bus dibebaskan dari larangan selama wajah mereka tidak ditutup.
Ini secara efektif akan melarang jilbab, salib Kristen, turban dan kippah saat bertugas.
Firma Hukum Quebec Gattuso Bourget Mazzone menangani gugatan atas nama kliennya, Federation Ationome de Le’enseignement (FAE) di Quebec.
Beberapa kelompok lain, termasuk organisasi kebebasan sipil dan Dewan Nasional Muslim Kanada, juga telah mengajukan gugatan yang menuduh larangan tersebut menargetkan perempuan Muslim yang mengenakan jilbab secara tidak adil.
“Kami ingin pengadilan menyatakan bahwa hak-hak anggota kami telah dilanggar oleh pemerintah negara ini; hak untuk kebebasan beragama tentu saja tetapi juga hak untuk kesetaraan karena mayoritas dari mereka yang terkena dampak adalah perempuan, “kata Remi Bourget, seorang mitra firma hukum. Sekitar 75 persen guru di Quebec adalah perempuan.
Menyinggung hukum baru, Perdana Menteri Justin Trudeau mengatakan pemerintah tidak memiliki hak untuk memberikan aturan tentang tata cara berpakaian namun Trudeu tidak mengesampingkan kemungkinan bila pemerintah federal akan ikut campur kasus ini.
Pada saat yang sama, Perdana Menteri Quebec Francois Legault memperingatkan Trudeau untuk tidak ikut campur. Jajak pendapat menunjukkan bahwa undang-undang baru itu populer di kalangan penduduk Quebec.
Sementara itu, sentimen anti-Islam meningkat di Quebec di mana 58 persen kejahatan rasial di Montreal tahun ini menargetkan Muslim, kata polisi.
Ketika Nour Farhat, seorang pengacara di Quebec yang mengenakan jilbab, menulis sebuah artikel yang mengkritik undang-undang baru dalam jurnal hukum Prancis, ia menerima ancaman pembunuhan dan penghinaan melalui email.
Farhat, yang ingin bekerja di jaksa penuntut umum propinsi, tidak lolos selama dia masih mengenakan jilbab.
“Saya tidak bisa bekerja untuk pemerintah, mereka tidak ingin saya bekerja dengan mereka,” katanya. (CK)