Indonesiainside.id, Jakarta – Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menanggapi polemik soal status ISIS sebagai negara. Menurut dia, hal itu memang harus dijelaskan secara perinci.
“Ada pihak termasuk pejabat yang mengatakan bahwa ISIS bukanlah negara dan karenanya WNI yang bergabung di dalamnya tidak hilang kewarganegaraan. Secara teoretis, apakah ISIS negara ataupun tidak, memang dapat diperdebatkan,” kata Hikmahanto melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (10/2).
Menurut dia, posisi ISIS sama seperti Israel. Menurut AS, Israel adalah negara, namun tidak menurut Indonesia. Sebaliknya, Indonesia menganggap Palestina adalah negara, namun AS tidak menganggap demikian.
“Hal yang sama terjadi pada Republic of China (Taiwan). Masyarakat di Taiwan menyatakan dirinya sebagai negara, bahkan ada berbagai organ negara, seperti presiden,” ujar Hikmahanto.
Namun, Indonesia, AS, dan banyak negara lainnya tidak mengakui Republic of China (RoC) sebagai negara. Negara-negara ini mengakui People’s Republic of China alias Republik Rakyat Cina (RRC) sebagai negara.
“Menjadi pertanyaan bila ada WNI yang bergabung dengan tentara Israel apakah dia akan kehilangan kewarganegaraannya? Ini mengingat Israel bukanlah negara menurut Indonesia,” tuturnya.
Pertanyaan lainnya, kata Hikmahanto, ketika ada WNI yang ikut dalam latihan militer RoC, apakah yang bersangkutan tidak kehilangan kewarganegaraannya? Hal ini mengingat Indonesia tidak mengakui Taiwan sebagai negara.
“Bagi pengikut ISIS, tentu ISIS dianggap negara. Namun tidak demikian oleh Indonesia dan semua negara di dunia,” ucap Hikmahanto. (AIJ)