Indonesiainside.id, Jakarta – Amerika Serikat (AS) mengeluarkan Indonesia dari status negara berkembang. Selain itu, ada 24 negara lain yang juga tidak lagi termasuk sebagai negara berkembang.
Penetapan status baru negara berkembang ini terkait dengan kondisi dalam negeri AS. Media-media internasional, Sabtu (22/2), menjelaskan dengan dikeluarkannya sebuah negara dari status negara berkembang, maka komoditi yang masuk ke AS akan dikenakan biaya lebih besar.
Perwakilan perdagangan AS (USTR) menjelaskan, negara-negara yang dikeluarkan dari daftar negara berkembang meliputi: Albania, Argentina, Armenia, Brasil, Bulgaria, lalu Cina. Berikutnya adalah: Kolomba, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Indonesia, Kazakhstan, dan Kirgistan. Selain itu juga: Malaysia, Moldova, Mentenegro, Makedonia Utara, Romania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.
Selama ini, oleh AS penentuan status negara berkembang didasarkan pada ketetapan tahun 1998. Ketentuan ini dianggapnya sudah usang dan tak sesuai lagi.
Presiden AS, Donald Trump, pernah memprotes penetapan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dia beranggapan WTO tidak adil. Hal itu lantaran Cina dan India dikategorikan sebagai negara berkembang sedangkan AS bukan.
Dengan kebijakan baru AS itu, maka negara-negara yang dicoret dari status negara berkembang tersebut bakal mendapat beban tambahan bea masuk barang yang diekspor ke AS. Sedangkan bagi WHO, penetapan status negara berkembang kala itu ditujukan agar bisa membantu penurunan tingkat kemiskinan, penyerapan tenaga kerja, da lain-lain. (AS)