Indonesiainside.id, New Delhi – Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia meminta Mahkamah Agung India ikut campur tangan terhada Undang Undang Amendemen Kewarganegaraan baru (CAB) di India. Permohonan Komisaris Tinggi PBB ini mendapat kritik pemerintah India.
“Komisaris Tinggi berupaya untuk melakukan intervensi sebagai amicus curiae [pihak ketiga] dalam kasus ini, berdasarkan mandatnya untuk melindungi dan mempromosikan semua hak asasi manusia dan melakukan advokasi yang diperlukan. Hal ini sesuai resolusi Majelis Umum PBB. 48/141. Itu, ” demikian isi permintaan itu sebagaimana dikutip Anadolu.
Penerapan UU CAB yang disahkan parlemen India pada bulan Desember telah memicu protes dan aksi kekerasan komunal di negara itu. Setidaknya 46 orang tewas dan lebih dari 200 orang terluka pada kerusuhan dan kekerasan bernuansa agama hari Ahad, 23 Februari 2020 lalu.
UU CAB menyediakan jalan menjadi warga negara India bagi imigran agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Agama minoritas yang dimaksud secara eksplisit merupakan agama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen, namun tidak berlaku kepada kaum Muslim.
Permintaan PBB tersebut menunjukkan bahwa India memainkan peran penting dalam membuat hak untuk “perlindungan hukum yang setara” pada tahun 1949.
“Sungguh luar biasa bahwa enam puluh tahun kemudian, masalah ini menjadi inti dari pertimbangan Mahkamah Agung ini saat memeriksa Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan. Ini menghadirkan kepada Pengadilan Yang Terhormat suatu peluang bersejarah untuk memberikan makna praktis pada hak fundamental ini di tingkat domestik, ” demikian permintaan PBB.
Pada Kamis pekan lalu, hari kelima kerusuhan Delhi, Komisaris Tinggi PBB juga menyuarakan “keprihatinan besar” atas krisis UU CAB India di mana laporan menyebutkan “tidak adanya keamanan polisi” dalam menghadapi serangan komunal. PBB mendesak para pemimpin politik India untuk mencegah kekerasan.
Menanggapi langkah PBB, Kementerian Luar Negeri di India, mengeluarkan pernyataan pada hari Selasa, (3/3) yang menyebut masalah hukum amandemen kewarganegaraan “masalah internal.
“Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan (UU CAB) adalah masalah internal India […]. Kami sangat percaya bahwa tidak ada pihak asing yang memiliki locus standi (kedudukan hukum) mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kedaulatan India,” kata Ravesh Kumar, juru bicara kementerian tersebut.
“Kami jelas bahwa CAB secara konstitusional sah dan mematuhi semua persyaratan nilai-nilai konstitusional kami. Ini mencerminkan komitmen nasional kita yang sudah lama berkenaan dengan masalah hak asasi manusia yang timbul dari tragedi Pemisahan India, ”tambahnya.
Berbagai negara bagian di India termasuk Bengal, Bihar, Punjab, Kerala telah mengeluarkan resolusi melawan UU CAB. Kerusuhan komunal yang terjadi di Delhi minggu lalu, menewaskan 47 orang dan melukai lebih dari 250.
Avani Bansal, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan himbauan PBB menunjukkan pesan simbolis yang kuat terhadap sifat diskriminatif UU amandemen kewarganegaraan India. Menurut media setempat, Mahkamah Agung India saat ini sedang mendengarkan 143 petisi yang menantang keabsahan hukum dari undang-undang tersebut. (CK/AA)