Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

PBB Minta Pengadilan India Campur Tangan atas UU Amendemen Kewarganegaraan yang Kontroversial

AH Kholis
Rabu, 4 Maret 2020 10:45 WIB
PBB Minta Pengadilan India Campur Tangan atas UU Amendemen Kewarganegaraan yang Kontroversial
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, New Delhi – Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia meminta Mahkamah Agung India ikut campur tangan terhada Undang Undang Amendemen Kewarganegaraan baru (CAB) di India. Permohonan Komisaris Tinggi PBB ini mendapat kritik pemerintah India.

“Komisaris Tinggi berupaya untuk melakukan intervensi sebagai amicus curiae [pihak ketiga] dalam kasus ini, berdasarkan mandatnya untuk melindungi dan mempromosikan semua hak asasi manusia dan melakukan advokasi yang diperlukan.  Hal ini sesuai resolusi Majelis Umum PBB. 48/141. Itu, ” demikian isi permintaan itu sebagaimana dikutip Anadolu.

Penerapan UU CAB yang disahkan parlemen India pada bulan Desember telah memicu protes dan aksi kekerasan komunal di negara itu. Setidaknya 46 orang tewas  dan lebih dari 200 orang terluka pada kerusuhan dan kekerasan bernuansa agama hari Ahad, 23 Februari 2020 lalu.

UU CAB menyediakan jalan menjadi warga negara India bagi imigran agama minoritas dari Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Agama minoritas yang dimaksud secara eksplisit merupakan agama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi dan Kristen, namun tidak berlaku kepada kaum Muslim.

Baca Juga:

Pemerintah India Hancurkan Rumah-Rumah Tokoh Islam Untuk Membungkam Aspirasinya

Fraksi PKS Kutuk Sikap Islamofobia Elite Partai Berkuasa India

Permintaan PBB tersebut menunjukkan bahwa India memainkan peran penting dalam membuat hak untuk “perlindungan hukum yang setara” pada tahun 1949.

“Sungguh luar biasa bahwa enam puluh tahun kemudian, masalah ini menjadi inti dari pertimbangan Mahkamah Agung ini saat memeriksa Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan. Ini menghadirkan kepada Pengadilan Yang Terhormat suatu peluang bersejarah untuk memberikan makna praktis pada hak fundamental ini di tingkat domestik, ” demikian permintaan PBB.

Pada Kamis pekan lalu, hari kelima kerusuhan Delhi, Komisaris Tinggi PBB juga menyuarakan “keprihatinan besar” atas krisis UU CAB India di mana laporan menyebutkan  “tidak adanya keamanan polisi” dalam menghadapi serangan komunal. PBB mendesak para pemimpin politik India untuk mencegah kekerasan.

Menanggapi langkah PBB, Kementerian Luar Negeri di India, mengeluarkan pernyataan pada hari Selasa, (3/3) yang menyebut masalah hukum amandemen kewarganegaraan “masalah internal.

“Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan (UU CAB) adalah masalah internal India […]. Kami sangat percaya bahwa tidak ada pihak asing yang memiliki locus standi (kedudukan hukum) mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan kedaulatan India,” kata Ravesh Kumar, juru bicara kementerian tersebut.

“Kami jelas bahwa CAB secara konstitusional sah dan mematuhi semua persyaratan nilai-nilai konstitusional kami. Ini mencerminkan komitmen nasional kita yang sudah lama berkenaan dengan masalah hak asasi manusia yang timbul dari tragedi Pemisahan India, ”tambahnya.

Berbagai negara bagian di India termasuk Bengal, Bihar, Punjab, Kerala telah mengeluarkan resolusi melawan UU CAB. Kerusuhan komunal yang terjadi di Delhi minggu lalu, menewaskan 47 orang dan melukai lebih dari 250.

Avani Bansal, seorang pengacara hak asasi manusia, mengatakan himbauan PBB menunjukkan pesan simbolis yang kuat terhadap sifat diskriminatif  UU amandemen kewarganegaraan India. Menurut media setempat, Mahkamah Agung India saat ini sedang mendengarkan 143 petisi yang menantang keabsahan hukum dari undang-undang tersebut. (CK/AA)

Tags: CABhinduindiaKomisaris Tinggi PBBMuslim IndiaPBBPerserikatan Bangsa-BangsaUU Amendemen Kewarganegaraan
Berita Sebelumnya

Sebulan di Pekanbaru, Diskes Riau Pastikan Enam Mahasiswa Wuhan Sehat

Berita Selanjutnya

Pasang Beronjong Atasi Jalan Amblas di Matraman

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022
Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha
Risalah

Etika Berziarah di Makam Rasulullah Serta Keutamaan Raudha

20 Juni 2022

Berita Terkini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

Bupati Zaki Undang 12 Negara Hadiri PNLG Summit Meeting di Tangerang

05/07/2022 16:20
14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

14 Tahun Berkiprah, Ini Sepak Terjang AQL di Dunia Dakwah dan Pendidikan

05/07/2022 15:09
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved