Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Pendatang dari Iran, Italia dan Korsel Dilarang Masuk Indonesia Mulai 8 Maret

Oleh Azhar Azis
Kamis, 05/03/2020 16:41
Menkominfo, Johnny G Plate (kiri) berjalan mendampingi Menlu Retno Marsudi. Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

Menkominfo, Johnny G Plate (kiri) berjalan mendampingi Menlu Retno Marsudi. Foto: Suandri Ansah/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru terkait wabah virus corona atau COVID-19. Warga atau pendatang dari tiga negara, yakni Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel), dilarang masuk ke Indonesia.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, warga atau turis dari tiga negara itu resmi dilarang masuk ke Indonesia akibat meningkatnya kasus di wilayah-wilayah tersebut. Meski begitu, tidak berlaku bagi semua penduduk ketiga negara tersebut.

Menlu mengatakan, untuk Iran, wilayah yang dilarang yaitu Teheran, Qom, Gilan. Lalu untuk Italia, turis dari wilayah Lombardy, Veneto, Emilia-romagna, dan Marche, Piedmont. Sedangkan untuk Korea Selatan yaitu di Gyeongsang dan Daegu.

“Oleh karena itu demi kebaikan semua, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut di wilayah-wilayah yang disebut tadi,” ucap Retno ditemui di kantornya, Kamis (5/3).

Baca Juga:

Menlu RI Tegaskan Pentingnya Transformasi Digital untuk Pemulihan Ekonomi Global

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Larangan baru tersebut tidak hanya bagi warga negara dari tiga negara, namun turis yang melakukan penerbangan dari tiga negara itu dan dari wilayah-wilayah tersebut selama 14 hari terakhir. Retno menuturkan, bagi pendatang dan warga negara dari Iran, Italia, dan Korea Selatan di luar wilayah tersebut diperlukan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.

“Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in,” tegasnya.

Tanpa Surat Keterangan Sehat dari otoritas kesehatan yang berwenang, kata Retno, maka para pendatang atau travelers tersebut akan ditolak masuk atau transit di Indonesia. Dia juga menegaskan, ketika sebelum mendarat, pendatang atau travelers dari 3 negara tersebut wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Dia memperincikan, dalam kartu tersebut memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan. “Apabila dari riwayat perjalanan pernah melakukan perjalanan dalam 14 Hari terakhir ke salah satu wilayah yang telah kami sebut tadi, maka yang bersangkutan akan ditolak masuk atau transit di Indonesia,” imbuh Retno.

Retno juga menegaskan bagi WNI yang melakukan perjalanan dari tiga negara tersebut, terutama wilayah-wilayah itu, maka akan dilakukan pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara ketibaan. Kebijakan baru ini akan berlaku pada hari Minggu tanggal 8 Maret pukul 00.00 WIB.

“Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tuturnya. (Aza)

Tags: Menlu RIvirus coronaWarga Pendatang
Previous Post

Para Dirut Bank Antisipasi Kredit Bermasalah Dampak Virus Corona

Next Post

Jelang Kunjungan Wapres, Rektor UIN Suska Didemo Mahasiswa

Rekomendasi Berita

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi
Headline

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua
Headline

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2
Ekonomi

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu
Headline

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove
Headline

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023
Vaksinasi Bukan Obat, Menkes Minta Kepala Daerah Waspada
Headline

Vaksinasi Booster Terus Digenjot di Masa Transisi Covid-19

26/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pilek, Kru Lion Air Penerbangan Manado-Guangzhou Diisolasi

Insiden Tabrak Garbarata, 7 Kru Air Lion Air Dipastikan Negatif Narkoba

28/01/2023 07:52
Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved