Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Daftar Negara yang Dilarang Masuk ke Indonesia Bertambah

Oleh Prima Prabowo
Selasa, 17/03/2020 17:20
Retno Marsudi

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Foto: Muhammad Zubeir/Indonesiainside.id

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, membuat kebijakan baru terkait pencegahan virus corona atau covid-19 di Indonesia. Retno mengatakan ada sejumlah daftar negara baru yang dilarang masuk di seluruh wilayah Indonesia.

Retno menyebut negara-negara baru tersebut adalah Vatikan, Spanyol, Prancis, Jerman, Swiss, dan Inggris. Sehingga, total negara yang ditangguhkan oleh Pemerintah Indonesia ada delapan negara, termasuk Iran dan Italia.

“Pendatang atau travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara tersebut tidak diijinkan masuk atau melakukan transit ke Indonesia,” ujar Retno dalam video konferensinya, Selasa (17/3).

Dia menegaskan, jika ada warga negara yang mempunyai riwayat perjalanan ke negara-negara yang telah disebutkan dalam kurun waktu 14 hari, akan ditolak masuk ke Indonesia. Lalu, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setiba di tanah air:

Baca Juga:

Di Depan PBB, Indonesia Serukan Negara-Negara Dunia Bersatu

Pemerintah Indonesia Desak Junta Militer Myanmar Hentikan Kekerasan

Retno menyebut, ada beberapa tahap yang akan dijalani WNI yang baru datang ke negara-negara itu. “Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari,” ungkapnya.

Namun, jika tidak ditemukan gejala awal, maka WNI sangat dianjurkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Sedangkan, untuk perpanjangan izin tinggal bagi warga negara lain yang saat ini sedang berada di Indonesia dan masa berlakunya habis, kata Retno, peraturannya akan dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. “Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” tuturnya. (PS)

Tags: daftar negaradilarangMenluRetno Marsudi
Previous Post

Geger Virus Corona, Bulog Jamin Stok Beras Aman

Next Post

Warga Samarinda Diimbau Tidak Kunjungi ‘Empat Provinsi Terlarang’ Ini

Rekomendasi Berita

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang
Headline

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023
Uni Emirat Arab Gelontorkan Bantuan Rp1,5 Triliun Bagi Korban Gempa Turki dan Suriah
Internasional

Uni Emirat Arab Gelontorkan Bantuan Rp1,5 Triliun Bagi Korban Gempa Turki dan Suriah

08/02/2023
Gempa Turkiye Salah Satu Terkuat Di Dunia
Headline

Gempa Turkiye Salah Satu Terkuat Di Dunia

08/02/2023
Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan
Headline

Gempa Turkiye, Putra Mahkota Arab Saudi Langsung Hubungi Presiden Erdogan

08/02/2023
Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan
Headline

Korban Gempa Yang Terjebak di Reruntuhan Gedung Pakai Medsos Untuk Meminta Bantuan

07/02/2023
Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah
Headline

Puluhan Pengungsi Palestina Meninggal Akibat Gempa Turkiye dan Suriah

07/02/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51
Pagi Milenial, Kenali Lebih Dekat Awak Pesawat Ini sebelum Terbang

Super Air Jet Tambah Penerbangan ke IKN dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:36
Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

Jumlah Korban Gempa Turki – Suriah Nyaris Tembus 10 Ribu Orang

08/02/2023 16:39
PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

PKS Tolak RUU Kesehatan, Alasannya Makjleb

08/02/2023 16:34

Berita Populer

Bupati Zaki Gunduli Brandalan yang Bikin Onar di Kabupaten Tangerang

06/02/2023 17:35

Agrowisata Kampung Sawah Kabupaten Tangerang Jadi Percontohan Inovasi Integrated Farming

08/02/2023 18:51

IDEAS: 108 Lembaga Zakat Bukan Tak Berizin tapi Tak Diberi Izin

06/02/2023 16:39

KLHK Diminta Tindaklanjuti Laporan Kerusakan Lingkungan PT Freeport di Mimika

07/02/2023 12:22

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved