Indonesiainside.id, Ramallah- Presiden Palestina Mahmoud Abbas memberikan amnesti untuk beberapa tahanan sipil pada Ahad (22/3). Langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya untuk membendung penyebaran virus corona.
“Presiden membebaskan mereka yang telah menjalani sebagian besar dari hukuman mereka atau tahanan dengan pelanggaran ringan,” kata juru bicara Kepresidenan Palestina Nabil Abu Rudainah dalam sebuah pernyataan.
Abu Rudainah menekankan bahwa amnesti tidak berlaku bagi tahanan dengan pelanggaran berat. Pemerintah Palestina telah mengambil sejumlah langkah termasuk memberlakukan jam malam dan meliburkan sekolah untuk mencegah penyebaran wabah lebih lanjut.
Virus corona, yang secara resmi dikenal sebagai Covid-19, pertama kali diidentifikasi di Wuhan, Cina, pada Desember lalu, dan telah menyebar ke setidaknya 169 negara dan wilayah. Menurut Johns Hopkins University di Amerika Serikat, ada hampir 336.000 kasus yang dikonfirmasi di seluruh dunia, dengan jumlah kematian mencapai lebih dari 14.600, sementara lebih dari 98.000 sudah dinyatakan pulih. (CK/aa)