Indonesiainside.id, Dhaka – Pemerintah Bangladesh akan membebaskan mantan Perdana Menteri, Khaleda Zia, mendapat tahanan rumah selama enam bulan dan tidak perbolehkan meninggalkan Bangladesh. Menteri Hukum, Anisul Huq, mengatakan Zia dibebaskan karena alasan kemanusiaan mengingat usianya sudah 74 tahun.
Zia, pemimpin oposisi negara itu, dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dalam dua kasus korupsi. Partai Nasionalis Bangladesh yang dipimpinnya mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut bermotivasi politik.
Pihak Zia mengatakan dia sudah menderita sakit parah, termasuk masalah pernapasan dan radang sendi. Dia saat ini dirawat di sel penjara di Universitas Kedokteran Bangabandhu Sheikh Mujib di Dhaka.
“Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskannya setelah menjalani hukumannya dan dia menunjukkan kemurahan hatinya karena usia dan karena alasan kemanusiaan,” kata Huq dilansir dari ABC News, Selasa (24/3).
Zia akan menjalani sisa masa tahanannya di rumahnya. Huq mengatakan Kementerian Dalam Negeri akan mengeluarkan pemberitahuan untuk pembebasan Zia. Namun, tidak dijelaskan kapan Zia akan dibebaskan.
Pada bulan Februari, Pengadilan Tinggi menolak banding oleh Zia yang meminta pembebasannya untuk perawatan medis di Inggris dengan penyakit artritis kronis. Zia dihukum pada Februari 2018 atas tuduhan menyalahgunakan kekuasaannya dengan menggelapkan sekitar 250.000 AS dolar dalam sumbangan yang dimaksudkan untuk panti asuhan. Dia kemudian dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi lainnya.
Zia dan Hasina sama-sama bagian dari dinasti politik. Zia adalah janda Ziaur Rahman, seorang jenderal yang menjadi presiden dan dibunuh pada tahun 1981. Sedangkan Hasina adalah putri dari Sheikh Mujibur Rahman, presiden pertama dan pemimpin kemerdekaan Bangladesh, yang dibunuh pada tahun 1975. Bangladesh memperoleh kemerdekaan melalui perang sembilan bulan melawan Pakistan pada tahun 1971. (CK)