Indonesiainside.id, Berlin-Pengadilan Jerman telah mengadili delapan anggota Neo-Nazi dengan hukuman penjara pada hari Selasa (24/3). Kelompok ini berencana melakukan teror dan serangan untuk menggulingkan tatanan konstitusional yang demokratis.
Anggota kelompok yang disebut “Revolution Chemnitz” dijatuhi hukuman penjara antara dua tahun dan tiga bulan, dan lima setengah tahun. Vonis ini diberikan setelah persidangan selama enam bulan di negara bagian Jerman, Dresden.
Pengadilan di Dresden mendapati para tersangka bersalah sebagai anggota dalam organisasi teroris. Mereka merencanakan serangan bersenjata terhadap para imigran, dan tokoh-tokoh politik untuk mengguncang fondasi negara demokrasi.
Pengadilan di Dresden setuju dengan jaksa penuntut bahwa kelompok tersebut merupakan organisasi teroris. Pemimpin kelompok itu, Christian K., dijatuhi hukuman terpanjang — lima tahun dan enam bulan – karena mendirikan dan menjadi anggota kelompok teroris, kutip DW.
Delapan anggota Neo-Nazi ini berusia antara 22 dan 32. Mereka ditangkap pada tahun 2018 di negara bagian Chemnitz, Jerman timur, markas partai dan kelompok sayap kanan ini. Komunikasi internal kelompok itu telah mengungkapkan bahwa mereka merencanakan serangan terror di Berlin pada 3 Oktober, selama perayaan “Hari Persatuan Jerman”. (CK/AA)