Indonesiainside.id, Jakarta – Tiga hari lagi, masa karantina WNI yang berprofesi sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Grand Princess akan berakhir. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat ada 57 ABK WNI yang akan selesai menjalani proses karantina 4 April mendatang.
Kemlu menyatakan, para ABK tersebut akan dicek kesehatannya setelah masa karantina selesai. Jika terdapat kasus positif Covid-19, sesuai arahan dari WHO bahwa WNI tersebut tidak diizinkan pulang ke Indonesia dan harus dirawat di rumah sakit setempat.
Namun, jika WNI ABK dinyatakan negatif dan memilih kembali ke Indonesia, akan tetap dilakukan protokol kesehatan. Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Judha Nugraha, mengakui pihaknya sudah bekerja sama dengan otoritas setempat.
“Ketika ketibaan, kami sudah koordinasi dengan otoritas bandara, imigrasi, dan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan). Ada pemeriksaan tambahan berupa cek suhu tubuh, saturasi oksigen, sympton, dan ada rapid test,” kata Judha dalam telekonferensinya, Rabu (1/4).
Judha juga menjelaskan jika ABK yang menyatakan keinginannya untuk pulang, tetap akan difasilitasi oleh Kemlu dengan memenuhi protokol kesehatan. Namun, proses kepulangan menjadi tanggungjawab dari principal (perusahaan kapal).
Sejauh ini, Kemlu belum menerima informasi adanya WNI ABK di Grand Princess yang terinfeksi virus corona. Informasi ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, dalam kesempatan yang sama. (Aza)