Indonesiainside.id, Wellington – Perdana Menteri Selandia Baru, Jacinda Ardern, memutuskan untuk tidak mengkarantina 3.600 warganya yang baru kembali dari perjalanan ke luar negeri. Dia membebaskan warganya untuk tidak dikarantina massal ketika mereka belum menunjukkan gejala virus corona (Covid-19).
Sebelumnya, Pakar Epidemiologi, David Skegg, mendesak Pemerintah Selandia Baru untuk mengkarantina semua warga yang baru kembali dari luar negeri. Dia mengatakan bahwa adanya penyebaran pandemi global Covid-19, ada risiko semakin tinggi dari kedatangan mereka yang mungkin dapat membawa virus.
Dia berasumsi sebagian orang yang membawa penyakit ini mungkin tidak menunjukkan gejala selama berhari-hari. Bahkan, beberapa negara mengambil tindakan pencegahan dengan mengkarantina semua kedatangan warga negara dari luar negeri tak terkecuali.
Ardern menjelaskan bahwa adanya pembatasan orang dengan tidak dikarantina massal sepulangnya dari luar negeri, berhasil diterapkan. “Setiap orang disaring pada saat kedatangan dan orang yang mempunyai gejala tetap dikarantina, sementara orang yang asimtomatik (tidak menunjukkan gejala) diijinkan pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya dilansir dari NZ Herald, Rabu (1/4).
Lebih lanjut, Ardern menegaskan bagi mereka yang tidak memiliki gejala tetapi tanpa rencana isolasi diri, akan masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP). Pembaruan terakhir dari Kementerian Kesehatan setempat mencatat ada 115 orang berada dialam karantina dan 1489 masuk dalam ODP.
Seorang juru bicara mengatakan sekitar 30 persen warga negara yang kembali dari luar negeri telah dimasukkan ke dalam daftar ODP. Angka itu berarti sekitar 3600 orang telah diizinkan pulang ke rumah sendiri untuk mengisolasi diri.(EP)