Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

OKI Menolak Undang Undang Baru India di Kashmir

Oleh AH Kholis
Minggu, 05/04/2020 21:40
Kondisi Kashmir

Militer mulai melonggarkan wilayah Kashmir. Foto: NDTV

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Islamabad- Organisasi Kerjasama Islam (OKI) menolak undang-undang baru yang diperkenalkan oleh pemerintah India di Jammu dan Kashmir. OKI beralasan UU baru itu dapat mengubah demografi wilayah mayoritas Muslim yang dipersengketakan itu.

Badan Muslim itu menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas pengenalan UU baru di Jammu dan Kashmir oleh India. Penolakan ini disampaikan hari Sabtu (4/4) malam dari kantor pusatnya di Jeddah.

“Pengenalan undang-undang baru ini yang mengatur domisili lebih lanjut memperumit situasi yang sudah mengerikan di wilayah yang disengketakan sejak pemindahan sepihak pada 5 Agustus 2019. Dari status otonomi khusus yang diberikan kepadanya berdasarkan Konstitusi,” kata pernyataan itu.

Undang-undang baru dapat mengubah struktur demografis Jammu dan Kashmir, yang merupakan wilayah yang disengketakan sebagaimana diakui oleh resolusi di Dewan Keamanan PBB, tambah OKI. Di bawah UU baru, yang diperkenalkan India, mereka yang telah tinggal selama 15 tahun di lembah subur ini  berhak untuk menjadi penduduk tetap.

Baca Juga:

Seekor Monyet Tersangkut di Roda Sepeda Motor di Badosarai

60 Warga Meninggal Akibat Jembatan di Gujarat Ambruk

Perkembangan ini mengikuti penghapusan status otonomis khusus lama kawasan yang disengketakan di New Delhi pada Agustus lalu.

Kashmir, wilayah Himalaya, dikendalikan oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim oleh keduanya secara penuh. Sepotong kecil Kashmir juga dikendalikan oleh Cina.  Kedua negara telah tiga kali berperang – pada tahun 1948, 1965 dan 1971 – sejak mereka dipartisi pada tahun 1947, dua di antaranya memperebutkan Kashmir.

Begitupun di gletser Siachen, Kashmir utara, pasukan India dan Pakistan telah berperang beberapa kali sejak tahun 1984. Gencatan senjata mulai berlaku pada tahun 2003 lalu. Beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir telah berperang melawan kekuasaan India untuk kemerdekaan atau untuk bersatu dengan negara tetangga Pakistan.

Dari peperangan tersebut, beberapa organisasi hak asasi manusia, mengatakan ribuan orang dilaporkan tewas dalam konflik sejak tahun 1989 silam. (CK/AA)

Tags: indiaKashmirOKIOrganisasi Kerjasama Islam
Previous Post

Antisipasi Lonjakan Harga Gula, Pemerintah Diharapkan Petakan Kebutuhan

Next Post

Wayne Rooney Kritik Pemerintah Terkait Rencana Pemangkasan Gaji Pemain

Rekomendasi Berita

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat
Headline

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

31/01/2023
Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi
Headline

Amerika Dilanda Demonstrasi Setelah Pemuda Kulit Hitam Tewas Dipukuli Lima Orang Polisi

30/01/2023
Fadli Zon Tunjukkan Wujud Surat Kabar ‘Harian Rakjat’ Media Propaganda PKI
Headline

Kutuk Penembakan Warga Palestina, Fadli Zon: Israel Ingin Musnahkan Palestina

29/01/2023
KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza
Headline

KNRP Kirim Pakaian Hangat Hadapi Musim Dingin ke Gaza

28/01/2023
Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi
Headline

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023
Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?
Headline

Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?

25/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, DPR Menilai Polisi Tidak Profesional

31/01/2023 12:29
Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

Pupus Sudah Menjadikan Pilpres All Jokowi’s Men: Anies Baswedan Resmi Bacapres 2024

31/01/2023 12:13
Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

Perusahaan Rusia Tawarkan Hadiah Uang Bagi Yang Bisa Hancurkan Tank-Tank Barat

31/01/2023 11:30
Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

Polisi: Perempuan di Mobil Audi A6 Istri Kedua Kompol D

31/01/2023 10:29

Berita Populer

Manuver Eksternal Setajam Apapun, Seperti Tak Menggoyahkan Deklarasi Koalisi Perubahan Indonesia Diwujudkan

30/01/2023 05:48

AQC Cetak Puluhan Guru Ngaji untuk Dikirim ke RTQ Pelosok

30/01/2023 16:40

Siapa Engkau di Sisi Allah?

30/01/2023 04:11

Menparekraf dan Sekda Kabupaten Tangerang Ajak Content Creator Majukan UMKM

29/01/2023 13:48

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved