Indonesiainside.id, Quito- Mantan presiden Rafael Correa divonis delapan tahun penjara setelah terbukti bersalah atas tuduhan korupsi. Pengadilan Ekuador memvonis Correa atas tuduhan menerima suap dan penyalahgunaan uang untuk kampanye.
Correa, yang menjabat selama periode 2007-2017, meninggalkan Ekuador sejak tiga tahun lalu dan kini tinggal di Belgia. Bersama 19 orang lainnya, ia termasuk wakilnya yang kini mendekam di penjara dijerat kasus korupsi. Correa dituduh menerima suap sebesar 7,5 juta dolar AS atas imbalan kontrak publik untuk membiayai kampanye pemilihan partainya sejak 2012 hingga 2016.
Penuntut menuding Correa memimpin “struktur kejahatan” dan meminta vonis maksimal untuknya. Pengadilan juga melarang Correa berpolitik selama 25 tahun.
Bagaimanapun Correa membantah semua tuduhan itu. Menurutnya, tuduhan itu adalah serangan politik dari Presiden Lenin Moreno saat ini, yang awalnya mendukungnya pada tahun 2017.
“Ya, inilah yang mereka cari: memanfaatkan keadilan untuk menggapai apa yang tak pernah mereka dapat di kotak suara. Saya tak masalah. Saya khawatir dengan rekan-rekan saya,” cuit Correa di Twitter.
Pengacara Correa mengatakan kepada Reuters bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. (CK/Ant)