Indonesiainside.id, Yangon – Seorang pendeta di Myanmar bersama tiga rekannya akan dituntut melanggar hukum karena melawan aturan yang melarang penyelenggaraan pertemuan.
Menurut pemerintah setempat, pendeta bernama itu, David Lah, itu sebelumnya sempat mengatakan umat Kristen kebal terhadap virus corona dalam salah satu khotbah yang disiarkan di internet.
Sebagaimana di Indonesia, Pemerintah Myanmar juga melarang pertemuan massal atau antarwarga selama masa pandemi Covid- 19. Larangan itu berlaku sejak 13 Maret di Myanmar.
Komite Pengendalian dan Tanggap Darurat Covid-19 Yangon lewat pernyataan tertulisnya mengatakan, pendeta David Lah bersama dua pendeta lainnya telah mengadakan misa di Yangon dan akan dituntut bersama satu anggota jamaat lainnya.
David Lah belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapan. Sementara itu, pejabat Kota Mayangone di Yangon, Ye Win Aung, mengatakan ia menerima perintah dari komite untuk menuntut pendeta tersebut. Undang-Undang Manajemen Bencana di Myanmar, yang menjadi dasar penuntutan, memungkinkan ancaman pidana sampai tiga tahun penjara.
Sekitar 20 orang, yang terkait dengan ibadah itu dinyatakan positif tertular virus corona. Menurut Ye Win Aun, acara keagamaan itu diselenggarakan pada awal April. David Lah juga bagian dari rombongan tersebut.
Juru bicara Kementerian Kesehatan tidak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan. Namun, kepolisian di Yangon mengonfirmasi bahwa tuntutan itu telah diajukan terhadap empat orang yang menyelenggarakan acara keagamaan tersebut. Tuntutan itu diserahkan ke dua kantor polisi di Kota Mayangone, Yangon.
Myanmar telah melaporkan 74 kasus positif Covid-19 dan empat kasus kematian. Walaupun negara itu dihuni mayoritas umat Buddha, enam persen dari total populasi Myanmar merupakan penganut Kristen.
Dalam khotbah yang disiarkan di Internet pada akhir Maret, David Lah berseru ke pengikutnya: “Jika kalian mendengar suara Tuhan, virus tidak akan mendatangi Anda. Saya menyatakan ini dengan ruh Yesus Kristus”. (Aza/Ant)