Indonesiainside.id, Jakarta – Sejumlah Ahli hukum internasional menimpakan kesalahan kepada pemerintah Cina atas kerugian akibat virus corona yang muncul di Wuhan, pada akhir 2019 yang kemudian berubah menjadi pandemi global.
“Di bawah hukum internasional, Cina harus bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pandemi Covid-19 terhadap negara lain, atas tindakan atau kelalaiannya,” ungkap Tom Ginsburg, seorang profesor hukum internasional dan ilmu politik Universitas Chicago kepada Anadolu Agency, Selasa(21/4).
“Tapi pertanyaan kuncinya adalah bagaimana mendapatkan reparasi, dan apakah Cina dapat dinyatakan bertanggung jawab di pengadilan,” kata Ginsburg.
Dia menambahakan, Cina menahan informasi secara internal tentang virus, dan memberitahu WHO lebih lambat dari yang seharusnya. “Tetapi Perjanjian WHO hanya mewajibkan suatu negara untuk melapor kepada WHO, bukan ke negara lain secara langsung.”katanya.
“Jadi tidak jelas negara mana yang bisa mengajukan gugatan di pengadilan internasional, katakanlah Mahkamah Internasional, untuk mencari pertanggungjawaban,” tambah dia.
Menurut Ginsburg, karena sanksi bilateral dan multilateral sering digunakan dalam hukum internasional, menjadi kemungkinan suatu negara dapat menjatuhkan sanksi terhadap Cina.
“Tetapi sanksi-sanksi itu sendiri harus legal menurut Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia,” tambah dia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron juga mempertanyakan penanganan Cina terhadap wabah itu, dengan mengatakan hal itu naif untuk menyarankan bahwa dia telah menangani krisis dengan baik.
Pada Kamis lalu, Menteri Luar Negeri Inggris Dominic Raab mengatakan pihaknya harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sulit tentang bagaimana itu terjadi dan bagaimana itu tidak bisa dihentikan sebelumnya.
“Kami tak dapat memiliki hubungan bisnis seperti biasa setelah krisis ini,” tambah dia.(EP)