Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Negara Anggota OKI Dukung Pembatasan di Dua Masjid Suci Makkah dan Madinah

Oleh Maulana Rozhandy
Kamis, 23/04/2020 13:05
Konferensi Anggota OKI secara virtual

Konferensi Anggota OKI secara virtual

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Jakarta – Negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) mendukung kebijakan pembatasan di dua Masjid Suci di Arab Saudi terkait Covid-19. Hal itu diputuskan dalam pertemuan virtual menteri luar negeri anggota OKI yang membahas tentang pandemi virus corona, Rabu (22/4).

Menurut informasi yang dilansir oleh laman english.alarabiya.net, 57 negara anggota OKI juga menekankan pentingnya Kerajaan Saudi dalam mengambil keputusan tepat waktu untuk menangguhkan Umrah dan kunjungan ke Masjid Nabawi.

Sebelumnya, Arab Saudi telah mengeluarkan larangan bagi individu yang ingin melakukan ziarah umrah di Mekah atau mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah, sejak 27 Februari.

Ini adalah lima hari sebelum kasus virus corona pertama terdeteksi di Kerajaan pada 2 Maret, yang mana seorang warga negara Saudi terinfeksi sekembali dari Iran melalui Bahrain.

Baca Juga:

Uang Jamaah Rp17 Juta dan Surat Tanah Senilai Ratusan Juta Tertinggal di Hotel Madinah

Kemenag Kirim Lagi Pasukan untuk Layani Jamaah Haji di Makkah dan Madinah

Kerajaan juga mengumumkan pada 4 Maret, larangan bagi warga Saudi sendiri untuk mengunjungi Mekah guna melakukan umrah atau mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah demi pencegahan penyebaran virus corona.

Juga, pada 20 Maret, pihak berwenang Arab Saudi menghentikan orang untuk masuk dan berdoa di halaman luar dari Dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah tersebut. Selain itu kerajaan juga telah menutup perluasan ketiga Masjidil Haram pada 25 Maret.

Dan selama bulan suci Ramadhan, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud menyetujui melakukan versi pengurangan salat Tarawih di Dua Masjid Suci di Mekah dan Madinah, pada 22 April.

Presiden Jenderal Urusan Dua Masjid Suci, Sheikh Dr. Abdulrahman bin Abdulaziz Al-Sudais, telah mengumumkan pada hari Selasa (21/4) bahwa salat Tarawih akan dilakukan di Dua Masjid Suci, tetapi hanya terbatas pada karyawan otoritas dan pekerja, dan akan disingkat menjadi 11 Rakaat. (CK)

 

Tags: MadinahMasjid NabawiOKIOrganisasi Kerjasama Islamramamdhan
Previous Post

Perlukah Kamus Besar Bahasa Indonesia Direvisi?

Next Post

Masjid Gedhe Kauman Tiadakan Shalat Tarawih Berjamaah

Rekomendasi Berita

Erdogan: Jangan Pernah Membeli Produk-Produk Buatan Prancis
Headline

Erdogan: Pengiriman Tank ke Ukraina Hanya Untungkan Para Cukong

03/02/2023
Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk
Headline

Warga Palestina Protes Kebijakan Israel Hancurkan Rumah Penduduk

02/02/2023
Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal
Internasional

Militer Israel Hancurkan Rumah Warga Palestina Untuk Pemukim Ilegal

02/02/2023
Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas
Internasional

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023
Cari Dokumen Rahasia Rumah Presiden AS Digeledah FBI
Headline

Cari Dokumen Rahasia Rumah Presiden AS Digeledah FBI

02/02/2023
Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon
Headline

Mahasiswa IISMA Nottingham Gelar Perpisahan, Tinggalkan Selop dan Blangkon

31/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Erdogan: Jangan Pernah Membeli Produk-Produk Buatan Prancis

Erdogan: Pengiriman Tank ke Ukraina Hanya Untungkan Para Cukong

03/02/2023 13:12
Eksekusi 3.323 Hektare Lahan PT PSJ Gagal, Banyak Pihak Kecewa

Pembebasan Lahan Hutan Diprioritaskan untuk Masyarakat Bukan Perusahaan

03/02/2023 11:37
Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

Indeks Korupsi Turun, Jokowi: Kita Evaluasi

03/02/2023 11:32
Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

Jalan Pintas Kota Singaraja-Mengwitan Diresmikan Presiden Jokowi

03/02/2023 08:00

Berita Populer

Anies Pacu Motivasi Para Santri di Ponpes Dea Malela Sumbawa

01/02/2023 15:00

Wuling Bingo EV Harga Rp170 Ribu, Intip Kelebihannya!

02/02/2023 13:12

Suhu Hampir Beku Lumpuhkan Kawasan Texas

02/02/2023 14:33

Pengiriman TKI Ilegal Harus Dihentikan Agar Tak Jadi Korban Perdagangan Orang

02/02/2023 21:30

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved