Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Kapal Cina Berlaku Sadis atas ABK WNI, DPR: Mungkin Ini Sudah Berulang Kali

Ahmad ZR
Kamis, 07/05/2020 14:18
Tangkapan layar tayangan video yang disiarkan MBC News tentang jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal Cina. Foto: Istimewa

Tangkapan layar tayangan video yang disiarkan MBC News tentang jenazah ABK Indonesia yang dilarung ke laut dari kapal Cina. Foto: Istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Sukamta mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Luar Negeri dan BNP2TKI harus memastikan keselamatan WNI yang menjadi anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal ikan berbendera Cina. Pemerintah juga harus melakukan investigasi secara menyeluruh atas kemungkinan pelanggaran HAM yang terjadi atas kematian tiga WNI yang kemudian dilarung ke laut oleh pihak perusahaan kapal.

“Meski sudah ada penjelasan dari KBRI Beijing bahwa pihak perusahaan katanya ikuti standar praktik kelautan internasional saat melarung tiga WNI yang meninggal, pemerintah harus melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap masalah ini. Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia harus melindungi WNI dimanapun berada,” katanya di Jakarta, Kamis (7/5).

Pemerintah, lanjut dia, perlu meastikan apa yang sesugguhnya terjadi, jika nantinya terbukti ada unsur pelanggaran HAM terhadap para ABK dengan dieskploitasi hingga menyebabkan kematian. Pemerintah harus bersikap tegas dengan melayangkan nota protes kepada pemerintah Cina dan melakukan tuntutan hukum terhadap perusahan kapal tersebut.

Menurut dua kabar soal eksploitasi TKI yang bekerja sebagai ABK di kapal-kapal asing sudah beberapa kali terdengar. “Yang kejadian ini info yang kami dengar mereka bekerja 18 jam sehari, bekerja selama sekitar 12 bulan hanya mendapatkan gaji sekitar Rp1,7 juta setiap bulannya,” ujarnya.

Baca Juga:

Mahfud MD: Gong Xi Cinci Wansi Rui

Dikeroyok Amerika dan Sekutunya di DK PBB, Rusia Santai Saja

Parahnya ketika meninggal, mayat ABK tersebut dibuang kelaut, boleh jadi kejadian ini telah berulang kali terjadi. Pemerintah dalam hal ini harus memperketat penempatan TKI di tempat bekerja mereka di Luar Negeri.

“Harus dipastikan mereka berada di perusahaan yang punya reputasi baik,” kata anggota dewan asal DI Yogyakarta ini.

Menurut dia, jika dirinci masalah ABK yang bekerja di kapal asing ini panjang. Sejak proses perekrutan awal ABK asal Indonesia sering tidak jelas mulai dari masalah kontrak kerja tidak jelas atau sepihak dengan perusahaan di Indonesia yang menjadi agen tenaga kerja, kemudia agen ini ternyata merupakan sub agen dari agen penyedia tenaga kerja di luar negeri.

“Seringkali untuk berangkat calon ABK malah harus membayar terlebih dahulu atau jika tidak ada deposit ABK akan bekerja 3-4 bulan tanpa diberi bayaran. Lebih mirisnya lagi ABK bisa tidak dibayar gajinya sampai kontrak kerja selesai dan kembali ke Indonesia,” katanya.

Ia menegaskan, masalah ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia harsu dikawal secara ketat agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terus berulang.

“Apalagi Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention 2006 (MLC 2006) pada tanggal 6 Oktober 2016 melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengesahan Maritime Labour Convention,” kata Doktor lulusan Inggris ini.

Dia juga meminta agar Pemerintah memastikan hak-hak TKI khususnya dalam kasus meninggalnya 3 ABK WNI ini dapat tertunaikan baik gaji, pesangon dan juga asuransi dari pihak perusahaan. Mereka bekerja jauh dari tanah air untuk menghidupi keluarga.

“Jangan sampai keluarga hanya menerima berita kematian tanpa mendapatkan hak-hak dari perusahaan yang bisa digunakan untuk menyambung hidup keluarga,” ujarnya.

Lebih jauh dia melihat kasus 3 ABK yang meninggal dan kemudian dilarung ke laut ini ada kemungkinan karena terkait Covid-19. Hal ini menunjukkan masih ada cukup banyak TKI yang saat ini ternyata masih bekerja dengan risiko tinggi terpapar Covid-19.

Menurut dia pemerintah perlu melakukan pendataan secara akurat kondisi TKI, berapa yang saat ini masih dalam kondisi bekerja dengan risiko tinggi terpapar Covid-19, berapa banyak yang terdampak lockdown dan kesulitan makan, juga berapa banyak yang positif Covid-19 namun belum tertangani dengan baik. “Jika diperlukan, pemerintah bisa mengambil opsi pemulangan TKI untuk memastikan keselamatan dan kesehantannya,” ujarnya.(EP)

Tags: cinakapal cinaPelarungan tiga WNI
Berita Sebelumnya

DPR Minta Kemlu Lindungi WNI ABK Kapal Cina yang Masih Hidup

Berita Selanjutnya

Soal Cetak Uang, Rizal Ramli Semprot DPR dan Puji Gubernur BI

Rekomendasi Berita

Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Beras di Akhir Tahun
Headline

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

19/05/2022
Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan
Internasional

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

19/05/2022
100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko
Headline

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

19/05/2022
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya
Headline

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri
Headline

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022
Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?
Headline

Singapura Memusuhi Umat Islam Indonesia?

18/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

19/05/2022 11:27 WIB
Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

19/05/2022 11:47 WIB
Doa, Tata Cara, dan Tujuan Ziarah Kubur

Adab Ziarah Kubur

19/05/2022 11:38 WIB
Yasonna Jujur Mengakui, Memang Ada Salah Ketik di RUU Omnibus Law

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

19/05/2022 11:59 WIB

Risalah

Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022
Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!
Headline

Jadilah Imam atau Makmum yang Bijak, Jangan Suka Ngoceh apalagi Menyebar Fitnah!

11/05/2022
Puasa Mengajarkan Kita Beriman kepada yang Ghaib
Headline

Boleh Shalat Tahiyatul Masjid di Waktu Terlarang Menurut Imam Syafi’i

11/05/2022

Berita Terkini

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

Menkumham Sebut Banyak Parpol Tidak Aktif Bikin Rusak Demokrasi

Guru Madrasah Diperkenalkan Teknologi Metaverse Dalam Pembelajaran

Bikin Bangga, Tujuh Siswa SMA Kesatuan Bangsa Diterima Universitas Top Dunia

Berbagi Ribuan Mushaf Al-Qur’an di Wilayah Terpencil Sulawesi Selatan

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved