Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Kamis, 7 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

KLC: Ada Perbudakan di Kapal Cina

Ahmad ZR
Kamis, 7 Mei 2020 15:06 WIB
KLC: Ada Perbudakan di Kapal Cina
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Jakarta – Koalisi Lawan Corona (KLC) mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi Indonesia terdiri dari Kemenlu, Kemenaker, BP2MI, Kementerian Kelautan, Komnas HAM, Perwakilan Masyarakat Sipil atau LBH untuk menginvestigasi dugaan penyiksaan ABK kapal dan pelarungan WNI ke laut. KLC menilai tempat kerja ABK kapal berbendera Cina ini tidak manusiawi, tidak ada akses kesehatan dan pengobatan serta diskriminasi memperoleh air minum.

“Mereka disuruh minum air laut, 18 jam berdiri kerja, dan hanya enam jam istirahat, ini adalah perbudakan dan dugaan human trafficking,” kata perwakilan KLC, Nukila Evanty, dalam keterangannya, Kamis (7/5).

KLC juga meminta pertanggungjawaban lewat pemerintah Cina atas dugaan kematian dikapal berbendera Cina dan menginformasikan setiap update penyelidikan, penyidikan dan pengadilan dari pemerintah Cina. Termasuk menginvestigasi segera cara penyaluran tenaga kerja di Indonesia ke luar negeri disektor perikanan dan kelautan.

“Dugaan Penyiksaan dan berakhir dengan kematian WNI tersebut telah melanggar Deklarasi HAM Universal yaitu pasal satu. Maka kami mendesak ada penyelidikan internasional dengan melibatkan tim independen dari negara Korea dan Cina,” katanya.

Baca Juga:

Laporan Tahunan Kebebasan Beragama, China Penindas Muslim Uighur

Penjualan Mobil Listrik Melonjak Dua Kali Lipat

Viral diberitakan, media asal Korea Selatan, MBC News, merilis dugaan perbudakan manusia yang dilakukan diatas kapal milik Cina. Selain itu, dalam video yang ditampilkan, juga terlihat dugaan Anak Buah Kapal (ABK) Cina tersebut melakukan pelanggaran HAM kepada ABK asal Indonesia.

Dalam video berdurasi kurang lebih 4 menit, terlihat ABK asal Cina dan pihak prinsipal kapal memperlakukan ABK asal Indonesia dengan sangat buruk. Hal itu disampaikan langsung oleh salah satu ABK WNI yang tidak disebutkan nama dan wajahnya dikaburkan.

“Awalnya keram trus tiba-tiba kakinya bengkak trus dari kaki langsung nyerang badan. Habis ke badan langsung sesak napas,” kata dia.

Menurut salah satu pengakuan WNI ABK di kapal itu, pihak perusahaan membedakan antara ABK Cina dan Indonesia. ABK asal Cina diperlakukan baik, namun ABK asal Indonesia bahkan tidak diberikan air putih untuk minum. Mereka hanya minum air laut yang sudah disaring.

“Pusing karena emang gak dikasih minum air putih. Pernah juga sampai kayak ada dahak di tenggorokan,” ucap WNI ABK lainnya. (EP)

 

Tags: cinaWNI ABK Cina
Berita Sebelumnya

Soal ABK WNI di Kapal Cina, MUI: Itu Pelanggaran HAM

Berita Selanjutnya

Hamil saat Pandemi Covid-19, Ini yang Harus Dilakukan

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pesantren Bukan Kerajaan, Kiai Lindungi Anaknya yang DPO Polda Jatim!

06/07/2022 13:36

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33

Risalah

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji
Headline

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

7 Juli 2022
Pentingnya Literasi Politik Islam
Headline

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

6 Juli 2022
Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022

Berita Terkini

Jangan Tunggu Tua Baru Mau Naik Haji

Manifestasi Hidup dan Mati dalam Haji

07/07/2022 08:35
aksi cepat tanggap

60 Rekening ACT Diblokir, Izin PUB Dicabut, Lembaga Serupa Siap-Siap!

06/07/2022 22:33
Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

Bupati Tangerang: Setiap Tahun Ada PJU Baru, tapi Mati Gara-gara Kabelnya Dicuri

06/07/2022 16:40
Pentingnya Literasi Politik Islam

Jangan Ketinggalan, Saksikan Video-Video Kajian Tafsir dan Fiqih Qurban oleh Ustadz Fahmi Salim

06/07/2022 16:06
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved