Indonesiainside.id, Nairobi – Kepolisian Kenya mengumumkan bahwa mulai sekarang siapa pun yang ditemukan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum termasuk di dalam kendaraan pribadi, akan langsung ditangkap. Pemberlakuan ini dilakukan setelah wabah virus corona atau Covid-19.
Pemerintah Kenya menerbitkan undang-undang minggu lalu yang mengenakan denda $200 atau sekitar Rp3.000.000 dan hukuman penjara selama enam bulan, atau keduanya. Hal ini diberlakukan bagi siapa pun yang ditemukan tidak mengenakan m asker di depan umum sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.
Inspektur Jenderal Polisi, Hillary Mutyambai menjelaskan bahwa masa tenggang bagi warga untuk memperoleh dan membiasakan diri dengan masker sudah berakhir. “Sekarang adalah wajib untuk mengenakan masker wajah,” kata Mutyambai, “Saya sudah menginstruksikan petugas polisi untuk menegakkan aturan ini.”
Dilansir dari Fox news, undang-undang itu juga mengatur kepada pengguna kendaraan baik pribadi maupun umum, untuk tetap menggunakan masker saat berada di dalam kendaraan.
“Pengguna angkutan umum atau pribadi dan operator angkutan umum harus mengenakan masker yang tepat, yakni harus menutupi mulut dan hidung,” kata Sekretaris Kabinet Kesehatan Mutahi Kagwe. “Mereka juga harus menjaga jarak fisik tidak kurang dari satu meter.”
Kenya berada di tengah-tengah penguncian nasional selama tiga minggu yang dimulai pada 27 Maret lalu, dan dijadwalkan berlangsung hingga 17 April. Seperti negara-negara lain di dunia, Kenya juga telah membatasi pelancong dan menutup sektor bisnis serta sekolah.
Presiden Uhuru Kenyatta mengatakan bahwa semua pergerakan dengan kereta api, jalan dan udara masuk dan keluar dari wilayah metropolitan Nairobi akan berhenti. Negara ini juga memiliki jam malam mulai senja hingga fajar.
Sejauh ini, tercatat sebanyak 225 kasus virus corona yang dikonfirmasi di Kenya, dengan 10 kasus kematian, berdasarkan data perhitungan dari Uniiversitas John Hopkins. (CK)