Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Rabu, 6 Juli 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Home News Internasional

Mulai Hari Ini, Warga Kenya yang Tidak Pakai Masker Akan Ditangkap

Maulana Rozhandy
Kamis, 7 Mei 2020 19:35 WIB
Mulai Hari Ini, Warga Kenya yang Tidak Pakai Masker Akan Ditangkap
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Nairobi – Kepolisian Kenya mengumumkan bahwa mulai sekarang siapa pun yang ditemukan tidak mengenakan masker di tempat-tempat umum termasuk di dalam kendaraan pribadi, akan langsung ditangkap. Pemberlakuan ini dilakukan setelah wabah virus corona atau Covid-19.

Pemerintah Kenya menerbitkan undang-undang minggu lalu yang mengenakan denda $200 atau sekitar Rp3.000.000 dan hukuman penjara selama enam bulan, atau keduanya. Hal ini diberlakukan bagi siapa pun yang ditemukan tidak mengenakan m asker di depan umum sebagai tindakan pencegahan terhadap penyebaran Covid-19.

Inspektur Jenderal Polisi, Hillary Mutyambai menjelaskan bahwa masa tenggang bagi warga untuk memperoleh dan membiasakan diri dengan masker sudah berakhir. “Sekarang adalah wajib untuk mengenakan masker wajah,” kata Mutyambai, “Saya sudah menginstruksikan petugas polisi untuk menegakkan aturan ini.”

Dilansir dari Fox news, undang-undang itu juga mengatur kepada pengguna kendaraan baik pribadi maupun umum, untuk tetap menggunakan masker saat berada di dalam kendaraan.

Baca Juga:

99,2 Persen Warga Miliki Antibodi Baik, Masker dan Tes PCR Tak Perlu Lagi

Dua Juta Anak Terancam Mati Kelaparan di Afrika Akibat Kekeringan

“Pengguna angkutan umum atau pribadi dan operator angkutan umum harus mengenakan masker yang tepat, yakni harus menutupi mulut dan hidung,” kata Sekretaris Kabinet Kesehatan Mutahi Kagwe. “Mereka juga harus menjaga jarak fisik tidak kurang dari satu meter.”

Kenya berada di tengah-tengah penguncian nasional selama tiga minggu yang dimulai pada 27 Maret lalu, dan dijadwalkan berlangsung hingga 17 April. Seperti negara-negara lain di dunia, Kenya juga telah membatasi pelancong dan menutup sektor bisnis serta sekolah.

Presiden Uhuru Kenyatta mengatakan bahwa semua pergerakan dengan kereta api, jalan dan udara masuk dan keluar dari wilayah metropolitan Nairobi akan berhenti. Negara ini juga memiliki jam malam mulai senja hingga fajar.

Sejauh ini, tercatat sebanyak 225 kasus virus corona yang dikonfirmasi di Kenya, dengan 10 kasus kematian, berdasarkan data perhitungan dari Uniiversitas John Hopkins. (CK)

 

 

Tags: kenyaMasker
Berita Sebelumnya

Calon Penumpang Citilink Wajib Lampirkan Tiket Pulang-Pergi Jika Ingin Terbang

Berita Selanjutnya

Paulo Dybala Sembuh Jadi Berkah Buat Juventus

Rekomendasi Berita

Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

5 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Internasional

Muhammadiyah Puji Langkah Indonesia Tengahi Konflik Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina
Headline

Presiden Jokowi: Indonesia Siap Jadi Jembatan Komunikasi Rusia-Ukraina

1 Juli 2022
Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow
Headline

Usai Berkunjung ke Ukraina, Presiden Jokowi Sudah Tiba Moskow

30 Juni 2022
Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli
Headline

Arab Saudi Tetapkan Wukuf Jumat, Idul Adha Sabtu 9 Juli

30 Juni 2022
Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu
Headline

Mengenang Kecelakaan Crane di Masjidil Haram 7 Tahun Lalu

28 Juni 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50

Risalah

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)
Headline

Haji: Perjalanan Hati (1)

6 Juli 2022
Covid-19 Lahirkan Miliarder Baru Setiap 30 Jam, Mereka Mengambil Untung di Atas Derita Orang lain
Risalah

4 Yang Membuat Orang Sombong: Tambahnya Harta, Ilmu dan Taat

4 Juli 2022
Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah
Headline

Tata Cara dan Bacaan Shalat Jenazah

20 Juni 2022
Hujan Iringi Prosesi Penggantian Kiswah Ka’bah
Headline

6 Keutamaan Haji dan Manfaatnya

20 Juni 2022

Berita Terkini

Dulu dan Sekarang, Pergeseran Peran Pemandu Jemaah Calon Haji di Makkah (Bagian 1)

Haji: Perjalanan Hati (1)

06/07/2022 10:34
Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

Adam Muhammad, Setahun Jalan Kaki dari Inggris ke Makkah untuk Haji

06/07/2022 10:02
Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

Tenda Dingin dan Kasur Empuk Sambut 92.825 Jamaah Haji pada Wukuf di Arafah Jumat Ini

06/07/2022 00:50
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama

Setelah Menang di Luhansk, Putin Perintahkan Serang Terus

05/07/2022 16:48
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved