Indonesiainside.id, Jakarta – Dirjen Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha, mengatakan bahwa adanya kendala yang muncul untuk bertemu dengan dua WNI Anak Buah Kapal (ABK) di kapal Cina yang masih tertahan. Dua WNI ABK itu sedang berada di Busan dan merupakan bagian dari empat kapal ikan milik perusahaan Cina yang sempat viral beberapa waktu lalu akibat pelarungan WNI dan dugaan kekerasan serta diskriminatif.
Judha mengatakan dua ABK WNI tersebut berasal dari Kapal Long Xin 606. Dia menyebut kapal itu saat ini tengah berlayar di Perairan Shandong Cina.
“Kondisi keduanya sehat. Kami sedang mengupayakan akses kekonsuleran karena ada beberapa administrasi keimigrasian yang harus dipenuhi,” kata Judha dalam telekonferensinya, Rabu (20/5).
Menurut Judha, masih tersisa dua orang ABK WNI yang belum bisa pulang ke tanah air karena masih adanya proses administrasi di imigrasi yang dilakukan. Dia mengatakan pihak KBRI Beijing akan secepatnya bertemu dengan keduanya ketika proses persyaratan telah selesai.
Perlu diketahui bahwa mereka adalah bagian dari 48 ABK yang berasal dari Kapal Long Xin 629, Long Xin 605, Long Xin 606, dan Tian Yu 8. Lalu dari total 48 ABK, 44 orang WNI ABK sudah berhasil difasilitasi kepulangannya oleh Kemlu, termasuk satu jenazah berinisial EP yang meninggal di rumah sakit di Busan Korea Selatan.
Terkait pelarungan dan adanya dugaan kekerasan dalam kerja serta pelanggaran HAM yang diterima para ABK WNI, Judha membeberkan otoritas Cina telah melakukan penyelidikan. “Penyelidikan itu masih berjalan dan kami mengharapkan dapat update segera dari otoritas Cina mengenai kasus tersebut,” ucapnya. (MSH)