Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Pengadilan HAM Eropa Dukung Gerakan Protes BDS untuk Palestina

Oleh Maulana Rozhandy
Jumat, 12/06/2020 23:45
Kampanye Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap Israel, kelompok gerakan mendunia yang ditakuti 'Israel' (IG: @bdssouthafrica)

Kampanye Boikot, Divestasi dan Sanksi (BDS) terhadap Israel, kelompok gerakan mendunia yang ditakuti 'Israel' (IG: @bdssouthafrica)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Paris – Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa, Kamis (11/6), memutuskan bahwa Prancis melanggar kebebasan berekspresi aktivis pro-Palestina yang dihukum saat berkampanye menolak barang-barang Israel. Pengadilan memerintahkan pemerintah Prancis untuk membayar €101.000 atau sekitar Rp1,7 miliar sebagai ganti rugi keseluruhan kepada 11 aktivis.

Kelompok aktivis Boikot, Divestasi, dan Sanksi (BDS) memuji keputusan pengadilan itu sebagai kemenangan besar. Para pengunjuk rasa, yang dipimpin oleh aktivis Prancis Jean-Michel Baldassi, dihukum karena menghasut diskriminasi ekonomi setelah mengambil bagian dalam demonstrasi 2009 di sebuah hypermarket di kota Illzach di Perancis timur, dan membagikan selebaran yang menyerukan boikot produk-produk Israel.

Tetapi pengadilan hak asasi manusia Eropa menemukan bahwa hukuman pidana tidak memiliki dasar yang relevan dan memadai, dan melanggar kebebasan berekspresi para pengunjuk rasa. Pengadilan yang berbasis di kota Strasbourg, Prancis, dan negara-negara yang menandatangani Konvensi Eropa tentang HAM, termasuk Prancis, terikat oleh putusannya.

“Putusan pengadilan yang penting ini adalah kemenangan yang menentukan untuk kebebasan berekspresi, bagi pembela hak asasi manusia, dan gerakan BDS untuk kebebasan, keadilan dan kesetaraan Palestina,” kata Rita Ahmad, dari gerakan BDS yang dipimpin Palestina, dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga:

Lagi, Dua Pemuda Palestina Tewas Ditembak Zionis Israel

Presiden Jokowi Ingin Pelanggaran Berat HAM Tak Terjadi Lagi

Aktivis BDS mengatakan pemerintah lain juga mencoba menggunakan undang-undang diskriminasi untuk menargetkan mereka secara tidak adil karena gerakan ini semakin populer di dunia. Gerakan itu mendesak boikot, divestasi dan sanksi terhadap bisnis, universitas, dan lembaga kebudayaan Israel. Aksi itu menggunakan non-kekerasan untuk menentang kebijakan yang tidak adil terhadap Palestina.

Dalam kasus Perancis, pengadilan hak asasi manusia menggambarkan tindakan para pengunjuk rasa sebagai bentuk ekspresi politik dan subjek kepentingan publik. Ia mencatat bahwa Pasal 10 piagam hak asasi manusia, yang menjamin kebebasan berekspresi, memungkinkan tindakan protes seperti itu selama tidak melewati batas dan berubah menjadi seruan untuk kekerasan, kebencian atau intoleransi.

Dilansir dari Arab News, Pemerintah Prancis memiliki waktu tiga bulan untuk mengajukan banding atas keputusan tersebut, tetapi tidak segera berkomentar terkait putusan itu. Amnesty International menyatakan harapan bahwa putusan itu akan mengirim pesan yang jelas kepada semua negara Eropa bahwa mereka harus menghentikan penuntutan aktivis damai. (NE)

Tags: BDSboikotdan SanksiDivestasieropaHAMpalestina
Previous Post

PSBB Transisi di Jakarta, Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah

Next Post

Kemenhub Sarankan Operator Angkutan Umum Pasang Lampu UV

Rekomendasi Berita

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi
Headline

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023
Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?
Headline

Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?

25/01/2023
Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan
Headline

Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan

25/01/2023
Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina
Headline

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Rusia Larang LGBT, Putin: Mereka Satanisme Murni

24/01/2023
Kitab Suci Dibakar, DPR Minta Pemerintah Protes Keras ke Swedia
Headline

Kitab Suci Dibakar, DPR Minta Pemerintah Protes Keras ke Swedia

23/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

Pemkab Tangerang Gencarkan Vaksinasi Booster Tahap Dua

27/01/2023 20:42
Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

Pemkab Tangerang Optimalkan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Pihak PIK-2

27/01/2023 19:00
Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Pesan Presiden Jokowi Kepada yang Hendak Menikah

26/01/2023 14:10

Kutuk Pembakaran Alquran, Menag: Itu Jelas Teror

26/01/2023 17:00

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved