Indonesiainside.id, Bangkok – Dua orang pemilik sebuah restoran terkenal di Thailand, dijatuhi hukuman 723 tahun penjara, setelah menipu publik dengan promosi makanan laut.
Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bawornban menjual voucher kepada pelanggan, dan berhak untuk menikmati prasmanan makanan laut mereka dengan harga yang sangat murah.
Jaksa mengungkapkan, 347 pelanggan membeli voucher promosi setelah diiklankan di Facebook dan media sosial lainnya. Harga yang ditawarkan hanya sebesar 88 baht Thailand, atau sekitar Rp45.000.
Tetapi mereka kemudian mengingkari promosi, yang menyebabkan keluhan dari ratusan pelanggan yang tidak puas.
Jaksa mengatakan mereka tahu tawaran mereka tidak dapat dipenuhi. Mereka mengaku tidak mungkin untuk menjual makanan berkualitas tinggi seperti yang diiklankan. “Para terdakwa tidak memiliki niat untuk memenuhi persyaratan seperti yang diiklankan kepada publik,” katanya.
Pasangan pemilik restoran bernama Laemgate Infinite itu, ditangkap pada bulan September dan ditahan sejak itu.
Jaksa mengatakan kepada CNN, pasangan itu mengaku bersalah sejak awal proses pengadilan mereka.
Hukuman mereka dikurangi dari 1.446 tahun setelah mereka mengaku, dan mereka juga didenda 1.807.500 baht atau sekitar Rp877 juta.
Pengadilan Thailand sering mengeluarkan hukuman penjara yang panjang terkait berbagai tuduhan. Meskipun pada pelaksanaannya para terpidana tidak akan bisa menjalani hukuman penjara selama itu.(Msh)