Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Kementerian Saudi Larang Industri Iklan Gunakan Slogan Palsu untuk Menghasut

Maulana Rozhandy
Kamis, 18/06/2020 17:00
Kementerian Perdagangan dan Investasi Saudi

Kementerian Perdagangan dan Investasi Saudi

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Riyadh – Kementerian Perdagangan dan Investasi Saudi memperingatkan akan bertindak untuk mencegah promosi ilegal yang digunakan untuk mempengaruhi orang dengan slogan-slogan palsu. Akhir-akhir ini slogan seperti, “pesan dari putra mahkota,” “peluang investasi untuk Saudi saja,” dan “peluang untuk warga negara” marak di media sosial.

Dilansir dari Arab News, kampanye iklan ilegal seperti itu banyak beredar di media sosial dalam upaya untuk menyesatkan orang agar berinvestasi. Juru bicara kementerian itu, Abdul Rahman Al-Hussein, mengatakan bahwa menggunakan slogan palus untuk mempromosikan investasi adalah kejahatan yang melibatkan penipuan dan informasi yang menyesatkan.

“Iklan semacam itu dianggap sebagai pelanggaran eksplisit terhadap peraturan perdagangan elektronik di Kerajaan,” kata Al-Hussein.

Sanksi dapat mencakup denda hingga SR1 juta atau sekitar Rp3,7 miliar, pemblokiran semua situs web dan materi yang menyinggung, pelarangan para pelaku dari kegiatan komersial di masa depan, dan pencemaran nama baik pelaku di surat kabar lokal. Al-Hussein mengatakan kementerian berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk melacak sumber iklan dan untuk mengambil tindakan hukum yang diperlukan terhadap mereka.

Baca Juga:

Menag Minta Menu dan Citarasa Nusantara untuk Katering Jamaah Haji di Saudi

Menag Bertolak ke Saudi: Saya Ingin Pastikan Semua Layanan Haji Sudah Siap

Dr. Majed Al-Hedayan, seorang ahli hukum senior di Riyadh, mengatakan bahwa hukum memerangi kejahatan informasi bertujuan untuk mengurangi terjadinya kejahatan semacam itu dengan informasi yang menyesatkan, dan membantu mencapai keamanan informasi, menjaga hak-hak konsumen, dan melindungi kepentingan publik dan ekonomi nasional.

“Semua orang tahu bahwa tindakan kriminal ini berarti pelaku bertanggung jawab atas penuntutan yang mencakup hukuman seperti penjara dan denda, sebagaimana ditentukan oleh peradilan,” katanya. (NE)

Tags: Abdul Rahman Al-Husseinarab saudiIklanSlogan palsu
Berita Sebelumnya

144 WNI Tiba di Tanah Air Setelah Sempat Tertahan Lockdown Turki

Berita Selanjutnya

Mantan Petugas Polisi Atlanta yang Tembak Rayshard Brooks Bisa Dihukum Mati

Rekomendasi Berita

Ustaz dan Pendeta Diserang, PKS: Ini Harus Dihentikan
Headline

DPR: Kedaulatan Singapura Wajib Dihormati, tapi Tuduhannya Wajib Ditolak karena Menyesatkan

20/05/2022
Pemerintah Diminta Antisipasi Kenaikan Harga Beras di Akhir Tahun
Headline

Awas, Krisis Pangan Global Mengancam Manusia

19/05/2022
Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan
Internasional

Pembunuh Mantan PM India Rajiv Gandhi Dibebaskan

19/05/2022
100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko
Headline

100 Ribu Lebih Orang Hilang atau Lenyap di Meksiko

19/05/2022
Ketua MUI: Buzzer Hukumnya Sama Seperti Memakan Bangkai Saudaranya
Headline

Rais Syuriah PBNU Juga Pernah Diperlakukan Tidak Beradab di Singapura

18/05/2022
Fadli Zon Bersama Anggota Komisi III DPR RI dan FPI Sambangi RS Polri
Headline

Fadli Zon Sebut Singapura Terpapar Islamophobia dan Rasis

18/05/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

Disambut Warga Lumajang, Peraih Emas dan Perak SEA Games Dapat Rumah dan Uang

22/05/2022 06:46 WIB
Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

22/05/2022 09:07 WIB
Puncak Haji di Arafah, Jamaah Haji Tenggelam dalam Doa dan Mohon Ampunan

12.294 Jamaah Haji Cadangan Perebutkan 2.531 Sisa Kuota yang Belum Terisi

21/05/2022 21:15 WIB
Presiden Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari

Presiden: BBM, Gas, Listrik, Pangan, Semuanya Naik di Semua Negara

21/05/2022 21:30 WIB

Risalah

Arab Saudi Bolehkan Ibadah Haji, Indonesia Siap Kirim Jamaah
Headline

Agar Haji Kita Mabrur (1)

21/05/2022
Saya Muslim, Bolehkah Bergaya Hidup Modern?
Headline

Istiqamah (2): Meniti Syariat di Atas Jalan Lurus  

20/05/2022
Liberalisme di Indonesia Banyak Mengadopsi Tokoh Liberal di Dunia Arab
Headline

Istiqamah (1): Taat Lahir dan Batin

19/05/2022
Pengobatan ala Nabi Muhammad
Headline

Nur Muhammad Ada Sebelum Penciptaan Alam, Begini Pandangan Muhammadiyah

17/05/2022

Berita Terkini

Sebelum Wafat, Fahmi Idris Undang Anaknya Makan Bersama di Restoran Favorit

Kibarkan Bendera LGBT, Indonesia Harus Protes Keras ke Inggris

Seni Komunikasi: Memperbagus Gesture dan Menyamakan Frekuensi Hati

Gus Mus: Orang Banyak Bicara Mesti Banyak Salah, Saya Minta Maaf

Persiapan Haji Dikebut Hanya 1,5 Bulan, Kemenag: Normalnya 8 Bulan

Atlet Sepak Takraw Asal Lumajang Raih 1 Emas, Perak dan Perunggu di Vietnam

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Jagad Unik
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved