Indonesiainside.id, Washington – Dua orang bersaudara mendapatkan konpensasi sebesar 3,8 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp54,26 miliar dari otoritas negara bagian Maryland, Amerika Serikat (AS). Konpensasi iu diberikan setelah korban dipenjara selama 24 tahun karena pembunuhan yang tak pernah mereka lakukan.
Dewan Pekerjaan Umum Maryland pada Rabu memberikan suara secara utuh untuk membayar konpensasi kepada Eric Simmons dan Kenneth “JR” McPherson masing-masing senilai USD1,9 juta dalam serangkaian angsuran konpensasi yang akan berlangsung hingga Juli 2025.
Simmons mengatakan kepada harian The Washington Post bahwa dirinya bersyukur atas kompensasi, meski itu tak akan mengganti waktu yang dia habiskan di balik jeruji besi.
“Ibuku meninggal pada tahun 2009, dan aku tidak bisa mendapatkannya kembali,” kata Simmons, dilansir Anadolu Agency, Sabtu (20/6).
“Uang tidak dapat memperbaiki waktu saya dan [penjaga] akan memukuli saya dan memasukkan saya ke dalam lubang. Uang tidak bisa memperbaikinya.”
Penahanan ini bermula pada sebuah kasus penembakan dan pembunuhan tahun 1994. Dua lelaki bersaudara yang saat itu masih berusia awal 20 tahun dituduh membunuh seorang pria berusia 21 tahun di Baltimore Timur, Maryland.
Dia dan McPherson dibebaskan pada Mei 2019 setelah dinyatakan bersalah pada tahun 1995 atas konspirasi pembunuhan Anthony Wooden di Baltimore Timur dan kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Wooden ditembak di kepala dengan pistol kaliber 44, menurut Innocence Project, yang bekerja untuk mengungkap bukti baru untuk membebaskan kakak beradik itu.
Proyek Innocence, yang bekerja untuk mengungkap bukti baru dalam kasus ini, mengatakan polisi menekan seorang saksi berusia 13 tahun untuk mengidentifikasi Simmons dan McPherson sebagai tersangka. (Aza/AA)