Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Korban Bertambah, Mumbai Perpanjang Lockdown dan Batasi Pergerakan Warga dalam Radius 2 Km

Oleh AH Kholis
Senin, 29/06/2020 13:05
Antisipasi virus corona di Mumbai (TOI)

Antisipasi virus corona di Mumbai (TOI)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Mumbai– Kepolisian Mumbai pada Ahad (28/6) mengimbau warga untuk membatasi perjalanan esensial mereka dalam radius 2 kilometer dari rumah demi mengekang penyebaran Covid-19. Tindakan ini dilakukan setelah kota itu memperpanjang masa karantina wilayah (lockdown) hingga melewati tenggat 30 Juni.

Tindakan tegas akan diberikan bagi pelanggar ketentuan ini. Pelonggaran untuk perjalanan di atas radius tersebut hanya diberikan untuk alasan ke kantor dan kebutuhan medis darurat, kata seorang pejabat polisi senior.

Ibu kota keuangan India dengan populasi 18,4 juta jiwa tersebut menjadi kota yang terdampak paling parah di India dengan 28.000 lebih kasus aktif dan 4.284 kematian.

Sebelumnya pada hari yang sama, Negara Bagian Maharashtra di India barat, mengumumkan perpanjangan lockdown tiga bulan yang sedianya berakhir pada 30 Juni nanti. Ketika negara bagian dan kota terdampak paling parah di India itu bergulat dengan melonjaknya kasus Covid-19.  Beberapa pelonggaran untuk babak baru lockdown tersebut rencananya akan diumumkan pada 1 Juli.

Baca Juga:

Seekor Monyet Tersangkut di Roda Sepeda Motor di Badosarai

60 Warga Meninggal Akibat Jembatan di Gujarat Ambruk

“Lockdown tidak akan dicabut setelah 30 Juni mengingat risiko infeksi masih belum berakhir. Kami akan memperluas pelonggaran selangkah demi selangkah,” kata Kepala Menteri Maharashtra Uddhav Thackeray dalam sebuah video.

Menurut pedoman relaksasi yang dikeluarkan pemerintah sebagai bagian dari lockdown yang diperpanjang tersebut, hanya boleh ada satu orang di atas kendaraan roda dua, dan tiga orang termasuk pengemudi dalam kendaraan roda empat. Meski demikian, polisi sejauh ini telah menahan sejumlah sepeda motor, lantaran pengemudi tidak dapat memberikan alasan yang valid untuk bepergian. Selain itu, banyak warga juga masih tampak bepergian dengan kendaraan mereka. (Ant/xh/NE)

Tags: indiakarantina wilayahLockdownMumbaivirus corona
Previous Post

Menyaksikan Festival Shavuot Kaum Samaria, Sang Penjaga Kitab Taurat

Next Post

Mahasiswa IAIN Tuntut Pengembalian UKT 30 Persen

Rekomendasi Berita

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi
Headline

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023
Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?
Headline

Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?

25/01/2023
Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan
Headline

Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan

25/01/2023
Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina
Headline

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Rusia Larang LGBT, Putin: Mereka Satanisme Murni

24/01/2023
Kitab Suci Dibakar, DPR Minta Pemerintah Protes Keras ke Swedia
Headline

Kitab Suci Dibakar, DPR Minta Pemerintah Protes Keras ke Swedia

23/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved