Indonesiainside.id, Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Menteri Luar Negeri Indonesia untuk lebih memaksimalkan usahanya menentang dan menggagalkan target Israel untuk menganeksasi tanah Palestina di Tepi Barat. Salah satunya melakui kerja sama dengan organisasi internasional atau negara lain.
“Menlu perlu memaksimalkan koordinasi dan kooperasi dengan Asean, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) serta Perserikatan Bangsa-Bangsa, baik melalui Dewan Keamanan maupun sidang umum,” kata Hidayat di Jakarta, Senin (29/6).
Dia mengapresasi langkah Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI yang menggalang dukungan organisasi dan anggota parlemen-parlemen mitra BKSAP DPR untuk menolak dan menggagalkan proyek aneksasi Israsel tersebut. “Tindakan Israel itu jelas bertentangan dengan aturan-aturan hukum internasional, resolusi-resolusi PBB terkait, dan menjauhkan realisasi program perdamaian di Timur Tengah,” ujarnya.
Dia juga mengecam langkah Israel yang kembali melanggar hukum internasional dan resolusi-resolusi PBB dengan menganeksasi wilayah di Tepi Barat Palestina sebelum 1 Juli 2020. Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat menggaungkan kembali usaha maksimal untuk menolak dan menggagalkannya dengan menggalang gerakan boikot produk Israel seperti yang diutarakan saat Konferensi Luarbiasa OKI di Jakarta, pada 2016 lalu.
“Pemerintah Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyampaikan penolakan dan kecamannya. Namun, perlu langkah yang lebih konkret untuk menekan Israel, salah satunya dengan kembali menggaungkan gerakan boikot atas produk-produk Israel yang akan memaksanya untuk tak lanjutkan aneksasi dan kembali serius wujudkan perdamaian di Palestina,” ungkapnya.
HNW sapaan akrabnya mengapresiasi langkah politisi dan pemimpin dunia yang aktif menolak aneksasi itu. Lebih dari 1.000 anggota parlemen dari 25 negara Eropa menandatangani petisi surat kecaman dan penolakan atas rencana aneksasi Israel terhadap tanah-tanah Palestina di Tepi Barat.
“Mereka menuntut agar pemimpin negara-negara di Eropa juga menolak. Kami dukung aksi seperti itu, karena sama dengan yang diperjuangkan oleh DPR dan Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Dia menambahkan salah satu negara Eropa, yakni Irlandia, saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Larangan Mengimpor Barang, Jasa, dan Sumber Daya Alam yang Berasal dari Wilayah Pendudukan Ilegal Israel, yang diinisasi oleh senator Frances Black. “RUU semacam ini perlu juga diadopsi oleh Indonesia, sebagai bukti penolakan penjajahan sebagaimana implementasi dari Pembukaan UUD 1945,” ujarnya.
Menurutnya, RUU ini semacam ini perlu dihadirkan, karena meski tidak memiliki hubungan diplomatik satu sama lain, tetapi hubungan ekspor-impor ilegal antara Indonesia-Israel diam-diam masih berlangsung. “Hal tersebut seharusnya dihentikan dan dilarang dengan hadirnya RUU semacam itu,” ucapnya. (ASF)