Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Pemilu 2024
  • News
  • Ekonomi
  • Risalah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Pakistan Tolak Kewarganegaraan Kashmir untuk Orang India

Oleh Maulana Rozhandy
Senin, 29/06/2020 17:30
Wilayah Kashmir (AA)

Wilayah Kashmir (AA)

FacebookTwitterWhatsapp

Indonesiainside.id, Islamabad – Pakistan menolak pemberian sertifikat domisili kepada ribuan warga negara India di Jammu dan Kashmir yang mayoritas penduduknya Muslim, Sabtu (27/6). Pemerintah mencirikan hal itu sebagai upaya untuk mengubah struktur demografis wilayah yang disengketakan.

Sebelumnya, sebanyak 25.000 orang diberikan sertifikat domisili di wilayah tersebut sejak New Delhi memperkenalkan undang-undang kontroversial pada awal Mei. Warga non-lokal yang memenuhi syarat, bersama dengan mereka yang tinggal di Kashmir yang dikelola India selama 15 tahun, atau belajar selama tujuh tahun, dan muncul dalam ujian kelas 10 atau 12 di sekolah lokal, dapat mengajukan permohonan sertifikat berdasarkan undang-undang baru tersebut.

“Pakistan dengan tegas menolak pemberian sertifikat domisili di Jammu & Kashmir oleh otoritas India kepada 25.000 warga negara India,” kata Kementerian Luar Negeri Pakistan dalam sebuah pernyataan. “Kashmir juga menolak sertifikat domisili palsu”.

Islamabad menggambarkan langkah-langkah pejabat pemerintah India sebagai tindakan ilegal, dan sepenuhnya melanggar Resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang relevan, dan hukum internasional termasuk Konvensi Jenewa Keempat.

Baca Juga:

Seekor Monyet Tersangkut di Roda Sepeda Motor di Badosarai

Mantan PM Pakistan Diberondong Tembakan

“Tindakan terakhir adalah pembenaran atas sikap Pakistan yang konsisten bahwa niat utama di balik tindakan ilegal dan sepihak Pemerintah India pada 5 Agustus 2019 adalah untuk mengubah struktur demografis Jammu dan Kshmir, serta mengubah warga Kashmir menjadi minoritas di tanah mereka sendiri. Ini telah lama bagian dari agenda ‘Hindutva‘ RSS-BJP,” tambah pernyataan itu.

Dengan mengubah struktur demografis wilayah itu, dikatakan India bermaksud melemahkan pelaksanaan hak orang-orang Kashmir untuk menentukan nasib sendiri melalui pemungutan suara bebas dan tidak memihak di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan resolusi DK PBB yang relevan.
Pakistan Mendesak PBB dan komunitas internasional untuk campur tangan untuk menghentikan India mengubah struktur demografis lembah yang disengketakan itu. “India harus didesak untuk segera membatalkan semua sertifikat domisili Jammu dan Kashmir yang dikeluarkan secara ilegal, mencabut peraturan yang melanggar hukum yang bertujuan lebih lanjut melemahkan dan mencabut hak orang-orang Kashmir dengan melakukan perubahan demografis, dan mematuhi kewajiban hukum internasionalnya melalui penerapan resolusi DK PBB yang relevan,” menurut pernyataan tersebut. “Penerima sertifikat domisili harus tahu bahwa India tidak memiliki wewenang hukum untuk membawa dan menyelesaikan orang dari luar Jammu dan Kashmir. Hukum internasional melarang India dari tindakan ilegal semacam itu.”
Diketahui, Kashmir dipegang oleh India dan Pakistan di beberapa bagian, namun kedua negara bersikeras mengklaim sepenuhnya. Sepotong kecil Kashmir juga dipegang oleh Cina. Sejak mereka dipartisi pada tahun 1947, kedua negara berperang sebanyak tiga kali, yakni pada 1948, 1965 dan 1971. Menurut beberapa organisasi hak asasi manusia, ribuan orang dilaporkan tewas dalam konflik di wilayah tersebut sejak 1989.
Dilansir dari laman nation.com.pk, beberapa kelompok Kashmir di Jammu dan Kashmir juga berperang melawan pemerintahan India untuk kemerdekaan, atau penyatuan dengan negara tetangga Pakistan.

Tags: indiaKashmirPakistansertifikat domisili
Previous Post

LPPOM: Hari Ini Indonesia Masih Importir Terbesar, Bukan Eksportir

Next Post

Sesuai Aturan, Pelaksanaan PPDB DKI Jalur Prestasi Akademik Akan Digelar

Rekomendasi Berita

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi
Headline

Sejumlah Pejabat Ukraina Dipecat Karena Korupsi

26/01/2023
Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?
Headline

Joe Biden Bakal Setuju Kirimkan Tank Andalannya ke Ukraina?

25/01/2023
Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan
Headline

Kendaraan Militer Israel Terobos Gaza, Lahan Pertanian Palestina Diratakan

25/01/2023
Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina
Headline

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023
Presiden Rusia: Menghina Nabi Muhammad Pelanggaran Kebebasan Beragama
Headline

Rusia Larang LGBT, Putin: Mereka Satanisme Murni

24/01/2023
Kitab Suci Dibakar, DPR Minta Pemerintah Protes Keras ke Swedia
Headline

Kitab Suci Dibakar, DPR Minta Pemerintah Protes Keras ke Swedia

23/01/2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

Kelar Bulan Depan, Buku Panduan Ujian SIM Bisa Didapatkan Di Lokasi Publik

27/01/2023 13:23
Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

Biaya Haji Meroket, Gerindra: Ingat Pak, Yang Berangkat Haji Reguler itu 70 persen Orang Tidak Mampu

27/01/2023 11:26
Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

Gudang Arang Ilegal di Batam Gunakan Bahan Baku Mangrove

27/01/2023 11:16
Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

Ungkap Jaringan Narkoba 1,278 Ton, Personel Polri dan Bea Cukai Diganjar Penghargaan

27/01/2023 09:10

Berita Populer

Damkar Jaksel Padamkan Kebakaran di Cipete

26/01/2023 10:16

Kerusuhan Berdarah PT GNI, PKS Soroti Mudahnya TKA China Masuk Indonesia

26/01/2023 16:37

Ada Potensi Migrasi Penduduk China ke Indonesia, DPR Khawatir Nasib Lansia yang Belum Divaksin

25/01/2023 10:58

Jerman Bakal Kirim Tank Kelas Berat ke Ukraina

25/01/2023 04:45

Ikuti Kami

  • Tahun 2023 adalah Tahun Kelinci Air. Dianggap Memiliki arti khusus
yang dianggap bisa memberikan pesan untuk melewati tahun ini. Apa saja arti dari kelinci air? Simak infografis berikut.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#imlek #tahunbaruimlek #imlek2023 #chinesenewyear #tahunkelinci2023 #kelinciair #tahunkelinciair #infografis #indonesiainside
  • Semoga tahun baru imlek membawa berkah, kesehatan dan keberuntungan bagi kita semua.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#tahunbaruimlek #chinesenewyear #imlek #imlek2023 #tahunbaruchina #tahunkelinciair #tahunkelinci #indonesiainside
  • Komunitas motor gede meminta pemerintah untuk melegalkan pengendara moge melintas di jalan tol. Simak penjelasannya ya!

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#moge #motogede #mogemasuktol #jalanraya #motor #jalantol #indonesiainside
  • Pemprov DKI Jakarta tahun ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengurai kemacetan. Seluruh kendaraan bermotor akan dikenakan tarif ketika melintas di ruas tertentu.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#jalanberbayar #jalanraya #dkijakarta #indonesiainside #jalanjakarta
  • Dari kita untuk kita, menanam pohon sama dengan menanam harapan untuk kehidupan lebih baik.

Simak info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#gerakansatujutapohon #pohon #menanampohon #indonesiainside
  • Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 melalui SKB 3 Menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.

Baca info menarik lainnya di www.indonesiainside.id

#harilibur #liburnasional #hariliburnasional #tanggalmerah #jadwallibur2023 #libur2023 #2023 #indonesiainside
Indonesiainside.id

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemilu 2024
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Podcast
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved