Indonesiainside.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
No Result
View All Result
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Teroris di Dua Masjid Selandia Akan Divonis Bulan Depan

OlehEko Pujianto
Jumat, 03/07/2020 - 15:15
Pemerintah Mengecam Aksi Penembakan di Masjid An Noor Selandia Baru

Aparat menolong korban penembakan jamaah shalat Jumat Masjid an Noor, Christchurch, Selandia Baru, 15 Maret 2019. Foto: The New York Times

Indonesiainside.id, Auckland – Vonis hukuman bagi teroris Australia yang melakukan pembantaian di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 akan dijatuhkan bulan depan.

Penembakan mengerikan pada 15 Maret 2019 di Masjid Al Noor dan Pusat Islam Linwood saat sholat Jumat, menewaskan 51 jamaah Muslim dan mengejutkan banyak orang di seluruh dunia.

Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru Cameron Mander mengumumkan bahwa teroris Brenton Tarrant akan dihukum pada 24 Agustus, lansir Radio New Zealand.

Jadwal tersebut telah ditunda sebelumnya karena para korban dan keluarga mereka di luar Selandia Baru belum bisa kembali ke negara itu karena pembatasan terkait Covid-19.

Baca Juga:

Badan Intelijen Selandia Baru Dinilai Bobrok Sehingga Timbul Tragedi Masjid Christchurch

Penjara Australia Siap Menampung Pelaku Teroris di Masjid Christchurch

Teroris Australia Siapkan Aksi Bertahun-tahun Agar Bisa Membunuh Korban Sebanyak Mungkin

Mander mengatakan bahwa jika para korban dan kerabat mereka tidak bisa kembali ke Selandia Baru pada tanggal tersebut, pengadilan akan mengadakan konferensi video untuk memungkinkan mereka berpartisipasi dari jarak jauh.

Dia menambahkan bahwa sidang vonis diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari, tetapi kemungkinan akan memakan waktu sesuai yang diperlukan.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan virus korona, perbatasan Selandia Baru ditutup bagi warga asing, sementara warga dan yang memiliki tempat tinggal permanen diizinkan kembali dan harus menjalani karantina selama 14 hari setelah kedatangan.

Awal tahun ini, Tarrant mengaku bersalah atas 51 tuduhan pembunuhan, 40 tuduhan percobaan pembunuhan dan satu tuduhan terlibat dalam tindakan teroris.(EP/AA)

Topik Terkait: Brenton Tarrantmasjid Christchurchpembantaian di masjid selandia baru
ShareTweetSend

Berita Lainnya:

Militer Israel Mengumbar Tembakan Kepada Para Petani Palestina

Militer Israel Mengumbar Tembakan Kepada Para Petani Palestina

23/01/2021 - 14:34 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pasukan militer Israel yang ditempatkan di menara militer di sepanjang perbatasan, di timur kota, melepaskan tembakan ke...

Inilah yang Bakal Terjadi jika Ada Perang Nuklir India-Pakistan

Dipandang Tiada Gunanya, Jepang Terang-terangan Ogah Gabung Perjanjian Anti Senjata Nukli

23/01/2021 - 14:25 WIB

Indonesiainside, Tokyo - Jepang yang mempertanyakan keefektifan perjanjian larangan senjata nuklir, resmi menyatakan niatnya untuk tidak bergabung. "Sebagai satu-satunya negara...

Waspadalah! Magelang Zona Merah Corona

Varian Covid-19 Bisa Lebih Mematikan Dibanding Virus Aslinya

23/01/2021 - 13:11 WIB

Indonesiainside.id, London - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson pada Jumat memperingatkan bahwa varian Covid-19 yang ditemukan di Inggris bisa lebih...

Korut Dicurigai Menggunakan Diplomasi Untuk Memajukan Senjata Nuklirnya

Korut Dicurigai Menggunakan Diplomasi Untuk Memajukan Senjata Nuklirnya

23/01/2021 - 12:50 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Pejabat tinggi intelijen AS untuk Korea Utara memperingatkan bahwa negara itu melihat diplomasi hanya sebagai alat untuk...

Sidang Pemakzulan Donald Trump Digelar Februari

Sidang Pemakzulan Donald Trump Digelar Februari

23/01/2021 - 12:34 WIB

Indonesiainside.id, Jakarta - Para pimpinan Senat AS bersepakat pada Jumat (22/1) untuk memundurkan jadwal sidang pemakzulan mantan Presiden Donald Trump...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Stimulus Listrik Diperpanjang, Simak Rinciannya

Stimulus Listrik Diperpanjang, Simak Rinciannya

23/01/2021
Militer Israel Mengumbar Tembakan Kepada Para Petani Palestina

Militer Israel Mengumbar Tembakan Kepada Para Petani Palestina

23/01/2021
BPK Akan Periksa Pengadaan dan Distribusi Vaksin Corona

547 Orang Nakes di Pelalawan Telah Divaksinasi Covid-19

23/01/2021
Dirjen Pendis: Guru Harus Berjuang agar Siswa Kuasai Digital

Dirjen Pendis: Guru Harus Berjuang agar Siswa Kuasai Digital

23/01/2021
Inilah yang Bakal Terjadi jika Ada Perang Nuklir India-Pakistan

Dipandang Tiada Gunanya, Jepang Terang-terangan Ogah Gabung Perjanjian Anti Senjata Nukli

23/01/2021
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2021 MediatrustPR. All Right Reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Internasional
    • Nusantara
    • Humaniora
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Khazanah
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Infografis
    • Videografis
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Narasi
  • Risalah
  • Unduh Aplikasi