Indonesiainside.id
No Result
View All Result
Selasa, 9 Agustus 2022
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Home
  • Populer
  • Haji 2022
  • News
  • Ekonomi
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
Indonesiainside.id
Home News Internasional

Prancis Selidiki Mantan PM dan Dua Menteri terkait Penanganan Virus Corona

Maulana Rozhandy
Sabtu, 04/07/2020 11:48
Edouard Philippe saat terpilih menjadi PM Prancis baru. Foto: istimewa

Edouard Philippe saat terpilih menjadi PM Prancis baru. Foto: istimewa

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Indonesiainside.id, Paris – Pengadilan Prancis dilaporkan akan membuka penyelidikan terhadap mantan perdana menteri Edouard Philippe, dan dua menteri di kabinetnya mengenai penanganan mereka terhadap krisis virus corona.

“Penyelidikan akan dipimpin oleh Pengadilan Hukum Republik (CJR), yang menangani klaim kesalahan menteri,” kata jaksa senior Francois Molins.

Bersama dengan Philippe, yang digantikan pada Jumat (3/7), dalam tahap pertama perombakan pemerintah, para menteri yang akan diselidiki adalah mantan menteri kesehatan Agnes Buzyn, yang mengundurkan diri pada Februari lalu, dan penggantinya saat ini, Olivier Veran.

Veran adalah Menteri Kesehatan selama puncak krisis. Tidak jelas apakah ia akan mempertahankan pekerjaannya dalam perombakan yang diharapkan akan selesai dalam beberapa hari mendatang.

Baca Juga:

Korea Selatan Gunakan Kecerdasan Buatan untuk Melacak Orang Terinfeksi Covid-19

Inggris Menghadapi Gelombang Besar Varian Omicron

CJR menerima 90 pengaduan dan telah memeriksa 53 di antaranya. Kemudian sembilan pengaduan yang ditealh diperiksa dikatakan akan membentuk dasar dari penyelidikan. Keluhan tersebut diajukan oleh perorangan, dokter, asosiasi dan bahkan tahanan.

Penyelidikan akan mempertimbangkan apakah Philippe, Buzyn, dan Veran mengabaikan tugas mereka dalam menghadapi bencana.

Diketahui, wabah virus corona menyebabkan 29.875 orang tewas di Prancis sejauh ini, dan memicu kemarahan terhadap pemerintah karena kurangnya peralatan pelindung pada tahap awal pandemi.

Dilansir dari Channel News Asia, Prancis bukan satu-satunya negara di mana proses hukum dimungkinkan terhadap pejabatnya atas pandemi virus corona.

Di Italia, jaksa penuntut umum mempertanyakan perdana menteri dan dua menteri bulan lalu, atas penanganan mereka terhadap krisis virus korona sebagai bagian dari penyelidikan apakah lebih banyak yang harus dilakukan untuk menyelamatkan jiwa. (Msh)

Tags: Perancisvirus corona
Berita Sebelumnya

Jokowi Ungkap Upaya Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpendapatan Menengah

Berita Selanjutnya

Masuk Bursa Menteri Hukum dan HAM, Rocky Gerung: Bisa, Saya Mau

Rekomendasi Berita

Gencatan Senjata Israel dan Palestina Setelah 43 Nyawa Melayang
Headline

Gencatan Senjata Israel dan Palestina Setelah 43 Nyawa Melayang

08/08/2022
Komandan Pasukan Elit Iran: Israel Akan Bayar Mahal Kejahatannya
Headline

Komandan Pasukan Elit Iran: Israel Akan Bayar Mahal Kejahatannya

06/08/2022
15 Warga Palestina Meninggal, Gaza Terancam Perang Habis-Habisan
Headline

15 Warga Palestina Meninggal, Gaza Terancam Perang Habis-Habisan

06/08/2022
Rusia Tingkatkan Serangannya di Luhansk
Headline

NATO: Jika Rusia Menang, Dunia Dalam Bahaya

06/08/2022
Vietnam Usulkan KTT ASEAN Digelar Secara Fisik
Internasional

ASEAN Didesak Meredakan Ketegangan di Selat Taiwan

04/08/2022
China Menembakkan Rudal di Dekat Taiwan
Headline

China Menembakkan Rudal di Dekat Taiwan

04/08/2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16

Risalah

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022
Perempuan Haidh, Bisakah Mendapat Lailatul Qadar?
Headline

9 Buah Cinta kepada Allah: Ridha pada Ketetapan-Nya (1)

07/08/2022
India Kembali Buka Masjid
Headline

3 Pilar Ibadah: Cinta, Pengharapan, dan Takut

07/08/2022
muharram
Headline

Puasa Tasu’a dan ‘Asyura pada Ahad dan Senin

06/08/2022

Berita Terkini

11 Amalan yang Dicintai Allah SWT

9 Buah Cinta kepada Allah: Manisnya Ibadah dan Surga Dunia (2)

08/08/2022 22:27
Dapatkah Agama Digantikan oleh Sains dan Ilmu Pengetahuan?

Pendidikan Berbasis Link-Match Menurut  Ibnu Sina

08/08/2022 22:16
Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

Tragedi Roy Suryo, Pakar Telematika Ini Terjerat Undang-Undang ITE

08/08/2022 13:47
Pilar-Pilar Peradaban

Teladan Tokoh Masjumi; Lawan Pendapat Sebagai Kawan Berpikir

08/08/2022 11:55
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Media Monitoring
  • Iklan
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Indonesiainside.id

© 2022 MediatrustPR. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Nasional
    • Politik
    • Hukum
    • Humaniora
    • Internasional
    • Nusantara
  • Ekonomi
  • Metropolitan
  • Lifestyle
  • Olahraga
  • Tekno
  • Risalah
  • Khazanah
  • Narasi
  • Serba-serbi
    • Foto
    • Pojok
    • Infografis
    • Videografis
  • Media Monitoring
  • Berita Populer
  • Indeks Berita
  • Download Apps

© 2022 MediatrustPR. All right reserved