Indonesiainside.id, Denpasar – Seorang pria Australia dibebaskan dari penjara di pulau wisata Bali, pada Sabtu (25/7) setelah menjalani satu tahun kurungan karena memiliki kokain di sebuah klub malam.
Mantan promotor klub malam Melbourne, William Cabantog dan rekannya dari Australia David van Iersel ditangkap Juli tahun lalu dalam penggerebekan polisi di Lost City Club di lingkungan Canggu di pulau Bali, dengan 1,12 gram kokain.
Polisi awalnya mengatakan bahwa Cabantog, 37, yang digambarkan sebagai konsultan perhotelan, terkenal karena mengedarkan kokain di Canggu, di mana klub malam itu dikelola oleh Van Iersel, 39 tahun. Namun selama persidangan, kedua pria itu mampu meyakinkan para hakim bahwa kokain hanya untuk digunakan sendiri.
Cabantog dijatuhi hukuman 12 bulan dan Van Iersel mendapat sembilan bulan. Van Iersel dideportasi ke Australia dua hari setelah dibebaskan pada 21 April lalu.
Cabantog, mengenakan masker dan T-shirt hitam dengan gambar seorang tahanan di balik jeruji besi dan kata-kata “Harapan Myuran”, dikawal pada Sabtu (25/7), melalui kerumunan para wartawan di luar penjara Kerobokan Denpasar, ke mobil yang menunggu.
Yulius Sahruzah, Kepala Sipir penjara Kerobokan, mengatakan bahwa Cabantog akan ditempatkan di sel tahanan di kantor imigrasi sambil menunggu penerbangan ke Australia Dia menambahkan, tinggal di sel holding imigrasi biasanya tidak lebih dari satu hari, tetapi Cabantog mungkin tinggal lebih lama karena berkurangnya penerbangan mengingat pandemi coronavirus.
Indonesia memiliki undang-undang narkoba yang sangat ketat, dan para kebanyakan para bandar narkoba dijatuhi hukuman eksekusi oleh regu tembak. Lebih dari 150 orang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, yang sebagian besar karena kejahatan narkoba, dan sekitar sepertiga dari mereka adalah warga negara asing. (Msh)