Indonesiainside.id, Jakarta – Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan dalam sidang skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/07).
Hakim Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur mengatakan tim pengacara mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah gagal meyakinkannya bahwa tuduhan terhadap Najib tidak benar, termasuk pencucian uang sebesar RM42 juta.
“Karena itu, saya menyatakan terdakwa bersalah atas seluruh tujuh dakwaan,” kata Hakim Pengadilan, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali, lansir BBC News, Selasa(28/7).
Najib Razak disebut menghabiskan Rp11,2 miliar sehari untuk membeli perhiasan mewah. Ia sebelumnya menghadapi tujuh dakwaan terkait dengan pelanggaran kepercayaan, pencucian uang dan penyalahgunaan kekuasaan.
Najib dituduh secara ilegal menerima hampir US$10 juta (sekitar Rp 146 miliar) dari bekas unit 1MDB, SRC International.
Najib, yang kalah dalam Pemilu tahun 2018, menghadapi sejumlah tuduhan kriminal terkait dugaan telah dikorupsinya US$4,5 miliar (lebih dari Rp 65 triliun) dari dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Pengacara Najib sebelumnya mengatakan Najib diperdaya oleh pemodal asal Malaysia, Jho Low, dan pejabat 1MDB lainnya yang meyakinkan Najib bahwa dana yang masuk ke rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi.
Pengacara mengatakan Najib tak tahu bahwa dana itu disalahgunakan, sebagaimana tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Najib mengatakan bahwa pengadilan itu akan menjadi peluang untuk membersihkan namanya.
Beberapa pendukung Najib telah berkumpul di dekat gedung pengadilan sejak Selasa pagi. Jalan menuju pengadilan ditutup karena alasan keamanan.
1MDB sejatinya didirikan untuk menggalang dana untuk pembangunan Malaysia dan membantu kaum miskin negara itu. Namun, dana yang terkumpul dituduh telah diselewengkan.
Jaksa AS dan Malaysia menuding uang tersebut mengalir ke beberapa individu berpengaruh untuk membeli barang-barang mewah, termasuk real estat, kapal yacht, jet pribadi, dan barang seni.
Namun, Najib menyanggah tuduhan-tuduhan tersebut dan senantiasa berkeras tidak bersalah.
Bank investasi AS, Goldman Sachs, yang mengumpulkan uang melalui penjualan surat berharga, juga diselidiki oleh aparat AS dan Malaysia atas perannya.
Sejumlah pihak telah menuduh Najib terlibat dalam korupsi 1MDB selama lebih dari lima tahun. Tetapi tindak lanjut secara hukum baru terjadi setelah ia kalah pemilu tahun 2018 dan penggantinya Mahathir Mohamad membuka kembali penyelidikan.(EP)