Indonesiainside.id, Washington DC – Wali kota Washington mengumumkan bahwa setiap pengunjung ke Washington dari 27 negara bagian Amerika Serikat (AS) yang dianggap berisiko tinggi untuk virus corona, wajib melakukan karantina mandiri selama dua minggu. Wali Kota Muriel Bowser mengumumkan perintah karantina mandiri tersebut pada Jumat (24/7), dan merilis daftar negara bagiab yang dianggap berisiko tinggi pada Senin (27/7).
Karantina mandiri 14 hari itu berlaku untuk siapa saja yang mengunjungi negara bagian berisiko tinggi dalam 14 hari sebelumnya untuk kegiatan yang tidak penting. Sementara engunjung dari negara bagian tetangga, seperti Maryland dan Virginia dibebaskan dari perintah tersebut.
“Negara bagian berisiko tinggi adalah wilayah di mana rata-rata penambahan infeksi Covid-19 hariannya dalam tujuh hari terakhir, adalah 10 atau lebih per 100.000 orang,” kata Wali Kota Bowser kutip AFP.
Diketahui, Amerika Serikat adalah negara yang paling terpukul di dunia dengan 4,23 juta kasus Covid-19 dan hampir 147.000 kematian, menurut Universitas John Hopkins. Sedangkan untuk Washington sendiri, ada 11.780 kasus virus corona dan 581 kematian. (NE)