Indonesiainside.id, Washington – Pemerintah Amerika Serikat (AS) dikabarkan akan membayar Johnson & Johnson lebih dari $1 miliar atau sekitar Rp14 triliun lebih untuk 100 juta dosis vaksin virus corona potensial, Rabu (5/8).
Dikatakan bahwa Johnson & Johnson akan mengirimkan vaksin ke Biomedical Advanced Research and Development Authority (BARDA) secara nirlaba, untuk digunakan setelah persetujuan atau otorisasi penggunaan darurat oleh Federasi Obat dan Makanan (FDA).
Johnson & Johnson dikabarkan sudah menerima dana $1 miliar (Rp14 triliun) dari pemerintah AS, dan sisanya akan dibayarkan kemudian. Pada Maret lalu, BARDA menyetujui menyediakan dana tersebut bagi Johnson & Johnson untuk membangun kapasitas produksi lebih dari 1 miliar dosis vaksin eksperimental.
Pemerintah AS juga kabarnya dapat membeli 200 juta dosis tambahan berdasarkan perjanjian berikutnya. Namun Johnson & Johnson tidak mengungkapkan nilai kesepakatan tersebut.
Johnson & Johnson berencana untuk mempelajari rejimen satu atau dua dosis vaksin secara paralel akhir tahun ini. Rejimen suntikan dosis tunggal dapat memungkinkan lebih banyak orang untuk divaksinasi dengan jumlah dosis yang sama, dan tidak perlu lagi adanya suntikan untuk dosis yang kedua.
Ini adalah kesepakatan pertama Johnson & Johnson untuk memasok vaksin pengembangannya ke suatu negara. Pembicaraan juga sedang berlangsung dengan Uni Eropa, tetapi belum ada kesepakatan yang dicapai.
Dilansir Arab News, vaksin pengembangan Johnson & Johnson saat ini sedang diuji pada sukarelawan yang sehat di Amerika Serikat dan Belgia dalam studi tahap awal.